Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline – Beberapa nama artis Tanah Air terseret dugaan promosi judi online, salah satunya komendian Sule.

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline
Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline

Sule terseret dugaan promosi judi online dan videonya beredar di media sosial. Mengetahui hal itu, Sule mengaku sempat marah kepada asistennya lantaran mengambil pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Sule mengatakan uang dari promosi situs tersebut tidak besar. Namun efeknya jadi berisiko membawa namanya terseret kasus hukum.

“Setelah saya tahu (situs judi online) baru saya marah sama asisten saya,”

“duitnya juga gak gede,” tegas Sule di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Sule menjelaskan juga bahwa ketika ia menerima job membuat video promosi situs tersebut tidak ada kontrak apapun.

“Nggak pakai kontrak, itu makanya. Sekarang asisten saya itu udah gak kerja sama saya,” ungkapnya.

“Iyaa abis itu (bikin konten) langsung putus (kerjasama),” kata Sule.

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline
Ketika kini namanya disebut-sebut ikut mempromosikan situs judi online, Sule pun merasa bahwa dirinya sebagai korban yang tak tahu kebenarannya.

“Ya saya mah korban itu mah,” kata Sule.

Menurut Sule adalah kini yang terpenting setelah tahu bahwa itu adalah situ judi online, dirinya tak mempromosikannya lagi.

“Ya yang jelas sudah tahu itu (judi online) kita gak melakukan itu lagi, kita sebagai artis gamau tercoreng namanya,” beber Sule.

“Tapi kan karena jejak digital ini orang banyak yang naikin terus,” tegasnya.

Menurut keterangan Sule, video dirinya mempromosikan diduga judi online sudah dibuat tahun 2018.

Saat itu dia mendapat tawaran untuk mempromosikan sebuah situs permainan online, bukan judi online.

“Bahkan itu tahun berapa, sudah lama, 2018 kalau enggak salah. ”

“Tawarannya juga bukan itu, permainan game,” kata Sule menjelaskan.

Ayah Rizky Febian itu merasa tertipu karena awalnya diminta mempromosikan situs permainan online.

Seandainya tahu bahwa itu adalah judi online, Sule memastikan dirinya tak akan pernah mengambil tawaran tersebut.

“Kalau dibilang judi online mah saya juga enggak atuh, mikir aja pake lutut,” ucapnya.

Sule sendiri mengaku siap jika dirinya harus dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Mantan suami Natalie Holscher ini bersedia memberikan keterangan dan klarifikasi karena banyak rekan artis lain yang terseret namanya ke kasus tersebut.

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline
Sule Siap Dipanggil Polisi

Komedian Entis Sutisna atau Sule terseret kasus dugaan promosi judi online. Menanggapi itu, Sule menegaskan juga dirinya adalah korban.

Sule mengaminkan jika dia memang sempat mempromosikan sebuah aplikasi. Namun, pada saat itu ia tak mengetahui jika aplikasi itu ialah judi online.

“Kan saya enggak tau (itu judi online),” ucap Sule.

Sule akui siap, jika dipanggil penyidik dari kepolisian untuk dimintai keterangannya.

“Ya, tinggal datang lah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nama Sule dan beberapa artris papan atas lainnya santer diperbincangkan. Hal itu karena mereka disebut mempromosikan rumah judi online.

Namun, baik Sule dan beberapa artis lainnya mengetahui aplikasi judi online itu sebatas game online.

Sedangkan Ditempat Lain KOMINFO dalam Siaran Pers nya memerintahkan Untuk:

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline
Berantas Judi Online, Menteri Budi Arie Instruksikan “Sapu Judol”

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judl online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tandasnya.

Tiga Instruksi

Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline
Dalam Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga instruksi yang terdiri atas pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan. Langkah pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.

Langkah kedua, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menkominfo.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mendapatkan instruksi langkah ketiga, melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.

Adapun langkah kelima, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

Keenam, Menkominfo juga menginstruksikan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Sementara itu, kepada seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” tandas Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo menuliskan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dan seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Kementerian Kominfo melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan penuh tanggung jawab.Sule Terseret Dugaan Promosi Judi 0nline

 

Share: