Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri – Apple baru meluncurkan seri iPhone terbaru yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15.

Bagi warga RI yang tidak sabar ingin punya duluan, berikut adalah perhitungan harga dan biaya membeli iPhone 15 di luar negeri.

Tidak sedikit penduduk Indonesia yang rela mengantre di Apple Store luar negeri demi memiliki iPhone 15 duluan tanpa harus menunggu HP baru Apple tersedia resmi di Indonesia.

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri
Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri

Pembelian iPhone 15 di luar negeri saat ini bisa jadi opsi dengan pertimbangan lebih murah dan lebih cepat mendapat gawai.

Namun, ada baiknya mempertimbangkan soal biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Benaran lebih murah? Apple resmi merilis iPhone 15 secara global pada Rabu (13/9/2023) dan mulai bisa publik pesan secara pre-order mulai Jumat (15/9/2023).

Meski sudah sudah rilis secara global, iPhone 15 belum bisa pengguna di Indonesia pesan saat ini karena tidak ada toko resmi Apple.

Pencinta Apple di Indonesia umumnya baru bisa mendapatkan iPhone terbaru 3 bulan sejak rilis.

Jika pun resmi rilis di dalam negeri, harganya kemungkinan lebih mahal Rp3 jutaan hingga Rp5 jutaan lantaran faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak.

Beberapa orang biasanya memilih untuk membeli iPhone di luar negeri demi bisa mendapatkan pengalaman menggunakan ponsel terbaru tersebut.

Untuk memboyong perangkat tersebut ke tanah air, kita perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa harga barang impor termasuk iPhone ditentukan oleh banyak faktor.

Namun, ia menegaskan bahwa iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia selama pemilik barang memenuhi kewajiban pajaknya.

“Bayar berapa tergantung tarif bea masuk, tetapi yang jelas di Bea Cukai itu hanya menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impornya saja,” katanya.

Ada dua kemungkinan iPhone 15 masuk ke RI sebelum tersedia secara resmi. Warga RI bisa menerima kiriman iPhone 15 dari luar negeri atau pergi ke luar negeri dan membawa iPhone 15 pulang.

“Yang jelas kalau itu barang kiriman, sedapat mungkin mereka tunjukkan dong invoicenya mana, karena kan untuk menghitung bea masuk dan segala macam tergantung nilai transaksinya,” kata Nirmala.

Jika iPhone 15 dibawa pulang, pemiliknya juga harus melaporkannya karena harganya di atas US$ 500.

“Barang penumpang kan secara umum ada kelonggaran yang dibebaskan, nilainya US$ 500 per orang per kedatangan. Barang penumpang itu di luar barang tertentu, ya misalnya sepatu, tas, itu tarifnya 10 persen,” kata Nirmala.

Melansir laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenakan berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, ada juga PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor dan 20 persen untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri
Rincian biaya

Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sementara itu, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Berikut rincian biaya pendaftaran IMEI berdasarkan hasil hitungan Kalkulator Bea Cukai

* Bea masuk: Rp457.410
* PPN: Rp553.466
* PPh: Rp503.151 (NPWP)/Rp1.006.302 (Non-NPWP)

Dengan demikian, jika kita mau mendaftarkan IMEI untuk iPhone 15 varian 128 GB dengan harga US$799, maka kita perlu membayar biaya pendaftaran Rp1.514.027 jika penumpang telah memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 jika penumpang tidak memiliki NPWP.

Biaya tersebut juga berdasarkan kurs dollar ke rupiah di Fiskal Kemenkeu per Kamis (14/9) sebesar Rp15.298 per dollar.

Jika dijumlahkan dengan harga belinya, maka kita perlu merogoh kocek Rp13.784.549 untuk membeli iPhone 15 varian terendah.

Metode yang sama diterapkan pada varian iPhone 15 lainnya.

Berikut biaya pendaftaran IMEI buat semua varian bagi yang ber-NPWP dan yang tidak:

* iPhone 15 (harga mulai US$799): Rp1.514.027 atau Rp2.017.178
* iPhone 15 Plus (harga mulai US$899): Rp2.020.391,56 atau Rp2.691.820,78
* iPhone 15 Pro (mulai US$999): Rp2.526.755,36 atau Rp3.366.462,58
* iPhone 15 Pro Max (mulai US$1.199): Rp3.539.482,96 atau Rp4.715.746,18

Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri
Syarat pendaftaran IMEI

Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Dikutip dari laman Bea Cukai, berikut rinciannya:

– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

– Tanggal kedatangan sarana pengangkut

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

– Jumlah perangkat telekomunikasi

– Jenis perangkat telekomunikasi

– Merek perangkat telekomunikasi

– Tipe perangkat telekomunikasi

– IMEI atas perangkat telekomunikasi

Harga seri iPhone 15

Berikut adalah harga iPhone 15 yang sudah diumumkan oleh Apple:

Harga iPhone 15 Pro Max

* iPhone 15 Pro Max 256GB: US$1.199 (Rp 18,5 juta)
* iPhone 15 Pro Max 512GB: US$1.399 (21,5 juta)
* iPhone 15 Pro Max 1TB: US$1.599 (24,5 juta)

Harga iPhone 15 Pro

* iPhone 15 Pro 128 GB : US$ 999 (Rp 15,3 juta)
* iPhone 15 Pro 256 GB : US$1.099 (Rp 16,9 juta)
* iPhone 15 Pro 512 GB : US$ 1.299 (Rp 19,9 juta)
* iPhone 15 Pro 1 TB: US$ 1.499 (Rp 23 juta)

Harga iPhone 15 Plus

* iPhone 15 Plus 128 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
* iPhone 15 Plus 256 GB : US$ 999 (Rp 15,4 juta)
* iPhone 15 Plus 512 GB : US$ 1.119(Rp 17,2 juta)

Harga iPhone 15

* iPhone 15 128 GB : US$ 799 (Rp12,3 juta)
* iPhone 15 256 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
* iPhone 15 512 GB : US$ 1.099(Rp 16,8 juta)

Demikianlah informasi rincian biaya daftar IMEI iPhone 15 jika beli dari luar negeri. Harga iPhone 15 di luar memang lebih murah, namun Anda perlu mendaftarkan IMEI pada ponsel baru Anda.

Jadi siapkan sejumlah uang sesuai perhitungan di atas jika ingin memiliki dan menggunakan iPhone lebih cepat.Harga IMEI iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri

Share: