Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan terus melakukan patroli siber buat memberantas judi online.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline
Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

“Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” kata Budi dalam keterangannya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Budi mengatakan Presiden Jokowi memerintahkannya memberantas judi online karena dianggap merugikan rakyat kecil.

Menurut Budi mengatakan, Kemenkominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital.

Jumlah tersebut terdiri atas protokol internet (IP) situs 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” ujar Budi.

Selain melakukan pemblokiran situs dan alamat internet protocol, Kemenkominfo juga meminta operator seluler untuk tidak memfasilitasi perjudian online.

Buat menegaskan langkah pemerintah, Budi juga menyurati sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

Pengelola media sosial yang diminta pemerintah menghapus dan menutup saluran judi online adalah Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook. “Itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi.

Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ucap Budi. Budi melanjutkan, pemerintah juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat membatasi ruang gerak sindikat judi online.

Menurut Budi, pemerintah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik yang diduga terkait aktivitas judi online.

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah,” kata Budi.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Ketua MPR Bamsoet Desak Kominfo dan Siber Polri Berantas Bandar hingga Sponsor Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 42.622 konten judi online sejak 17 Juli hingga 7 Agustus 2023. Pun demikian, situs judi online tetap bermunculan dengan nama-nama baru.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi upaya Kominfo yang gencar memblokir situs/konten judi online.

MPR mendorong Kominfo agar meningkatkan sinergitas dengan kepolisian dalam menangani masalah judi online ini.

“Kami berharap kepolisian (Polri/Kepolisian Negara Republik Indonesia) dapat mendukung penuh proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor hingga pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia,” kata Bamsoet melalui keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, Bamsoet meminta komitmen Kominfo bersama tim siber polri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan judi online serta mencari informasi sekomprehensif mungkin untuk upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat kepolisian.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk turut mengimbau masyarakat agar ikut serta memantau dan melaporkan judi online, baik kepada Kominfo maupun kepada pihak kepolisian,” ucapnya menambahkan.

Dengan demikian, kata Bamsoet, upaya pencegahan dini hingga tindakan hukum dapat segera dilakukan guna mencegah meluasnya konten, situs hingga promosi judi online di kalangan masyarakat.

Kominfo Gerak Cepat Berantas Judi Online, Ungkap Sudah Blokir Higgs Domino Island

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menegaskan upayanya untuk memberantas aksi judi online atau yang dikenal sebagai judi slot di masyarakat.

Salah satunya dilakukan dengan memblokir akses ke aplikasi atau game judi slot di platform mobile.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/10/2023), Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, salah satu aplikasi yang telah diputus aksesnya dan di-takedown adalah aplikasi Higgs Domino Island. Pemutusan akses itu berlaku di Google PlayStore maupun Apple AppStore.

“Kami juga telah melakukan pemblokiran situs dan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game,” tutur Menkominfo. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada sekitar 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi terkait perjudian online.

Ia mengungkapkan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown pada 886.719 konten perjudian online.

Secara spesifik, Budi Arie menuturkan, sejak ia dilantik mulai 17 Juli hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus dan melakukan takedown 42.622 konten judi online.

Kendati demikian, Menkominfo tidak menampik kalau upaya mengatasi masalah judi online atau judi slot ini masih panjang.

Sebab, setiap hari ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar toko aplikasi resmi terus bermunculan.

Oleh sebab itu, ia telah meminta Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian.

Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

“Saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Menkominfo juga meminta masyarakat bisa mendukung upaya ini dengan melakukan pelaporan apabila menemukan situs, aplikasi, atau konten judi online, sekaligus pemantauan tindak lanjut terhadap laporan yang dibuat pada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian.

Judi Online Makin Marak di Indonesia, Ini Langkah Tegas Pemerintah untuk Memberantasnya

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.

Untuk melakukannya, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga.

Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

“Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran.

Samuel menuturkan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi.

“Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” tuturnya.

Selain melakukan take down konten judi online, pria yang akrab dipanggil Semmy itu juga mengingatkan, influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.

“Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE,” ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.

Terlebih, Budi Arie menuturkan, dirinya merupakan salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp.

“Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek,” tutur Menkominfo Budi Arie.

Kemkominfo Bisa Lakukan Pemutusan Langsung jika Konten Judi Online Terdapat di Suatu Situs

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.

Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

“Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs,” tutur Menkominfo melanjutkan.

Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.

Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Berantas Konten Judi Online, Kominfo Siagakan Patroli Siber 24 Jam

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pemberantasan konten judi online, dengan melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak 2018 lalu dan menyiagakan patroli siber selama 24 jam tanpa henti.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan, di Jakarta pada Senin (9/10).

Dirjen Semuel menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Rincian pemutusan konten judi online tersebut, yakni pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” imbuhnya.

Menurut Dirjen Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Oleh karenanya, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kegiatan perjudian online menurutnya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta,” katanya.

Lebih lanjut Dirjen Aptika Kominfo mengatakan, dalam upaya penanganan judi online, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti: situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” tuturnya.

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi 0nline

Share: