Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank terlibat judi online.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta OJK melacak rekening-rekening bank terkait judi online.

“Sesuai dengan tugasnya, OJK memang berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Termasuk meminta perbankan untuk secara cermat mengawasi dan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian, khususnya judi online,” kata Puteri kepada wartawan.

Puteri juga mengimbau OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani hal ini, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Saya rasa OJK juga perlu bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melacak dan memblokir rekening yang terafiliasi dengan judi online,” katanya.

“Hal ini lantaran perputaran transaksi judi online justru paling banyak mengalir ke luar negeri. Karenanya, kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas fenomena judi online ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK memblokir sejumlah rekening bank yang terlibat judi online. Langkah ini sebagai upaya mempercepat pemberantasan judi online.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline

Permintaan pemblokiran rekening bank ini termaktub dalam surat Menkominfo yang diteken pada 18 September 2023. Surat itu ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

“Kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” demikian isi surat Menkominfo, dilihat Rabu (20/9).

Budi Arie sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.

Budi juga mengatakan punya jurus baru untuk memberantas situs judi online. Tak hanya memblokir platform haram, Budi mengaku akan menyasar akun rekening pemilik judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus menjaga integritas sistem keuangan. Dengan kewenangan yang ada, OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antarlembaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (24/9/2023).

Dian menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Lalu mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” jelas Dian.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

“POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019,” ucap Dian.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, Dian memastikan OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Hal tersebut mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya, Dian juga menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

“Ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” ungkap Dian.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

Guna menjaga integritas sistem keuangan. Kerjasama antar lembaga perlu dilakukan lebih giat untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengingatkan kewenangan OJK mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33, Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan itu intinya mengatur dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

Beleid itu merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Dalam rangka penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, Dian menyebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Aturan itu penting mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline Dian menegaskan, kerjasama OJK dengan pihak Kemenkominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat.

Seperti judi online dan pinjaman online ilegal (Pinjol). “Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) untuk memerangi judi online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun ISP dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” katanya,.

Budi juga menyebut sebelumnya telah bertemu perwakilan penyedia platform seperti Meta, YouTube, dan Google. Berbagai platform itu juga diajak untuk bekerjasama dengan pemerintah memberantas judi online.

Dia mengimbau betul agar sema penyedia platform agar menutup semua akses judi online.

Legislator Usul OJK-PPATK Lacak Rekening Judi 0nline

Share: