Polri Tangani 1196 Kasus Judi Online Sejak 2023 dan Tangkap 1987 Tersangka – Pertumbuhan kasus Judi Online menjadi sorotan utama belakangan ini.
Menurut data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), selama tahun 2023, ada 1.196 kasus terkait judi online yang ditangani.
Polri Tangani 1196 Kasus Judi Online Sejak 2023 dan Tangkap 1987 Tersangka
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa Kepolisian selalu mendapat instruksi untuk memastikan penegakan hukum dalam memelihara ketertiban masyarakat, termasuk dalam menangani masalah perjudian.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan terhadap praktik perjudian bukan hal baru bagi Polri.
Selama tahun 2023, Polri berhasil menangkap 1.987 tersangka terkait Kasus Perjudian. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan tersebut.
Tindakan keras Polri terhadap perjudian online juga terus berlanjut di tahun 2024. Dalam empat bulan pertama tahun ini, Polri sudah menangani 792 kasus judi online.
Terdapat penurunan sebanyak 404 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adanya upaya yang lebih intensif dalam penegakan hukum.
Selain jumlah kasus yang menurun, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami penurunan signifikan.
Dari 1.987 tersangka di tahun 2023, jumlahnya berkurang menjadi 1.158 tersangka hingga bulan ini.
Hal ini menunjukkan efektivitas upaya penegakan hukum Polri dalam menanggulangi kejahatan perjudian.
Trunoyudo juga mengumumkan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online sebagai langkah lanjutan dalam memberantas perjudian.
Polri berkomitmen untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian.