Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin – KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu langkah yang dilakukan KPK ialah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka dalam kaus ini.

Namun, dia belum menyebut secara detail identitas tersangka hingga konstruksi perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi itu telah berlangsung lebih dari 10 jam.

Berdasarkan pantauan DetikPulsa di lokasi, Jumat (29/9), KPK mulai menggeledah Gedung A Kementan sekitar pukul 11.40 WIB.

Namun, hingga pukul 21.30 WIB, penggeledahan belum juga selesai.

Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyegel ruang kerja Kepala Organisasi dan Kepegawaian Kementan yang berada di lantai enam Gedung A.

Sementara itu, tampak beberapa petugas kepolisian berjaga di lobi gedung tersebut. Sekitar pukul 12.48 WIB, beberapa penyidik KPK sempat keluar. Empat penyidik meninggalkan Gedung A.

Mereka masuk ke dalam dua mobil terpisah yakni mobil Innova berwarna silver dan hitam. Beberapa jam kemudian, penyidik KPK yang lain terlihat memasuki Gedung A.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

Hingga saat ini, belum ada lagi penyidik KPK yang meninggalkan gedung tersebut. Sementara itu, lebih dari empat personel kepolisian masih berjaga di lobi Gedung A.

Mereka masih tampak siaga menunggu penggeledahan selesai. Belum diketahui barang apa saja yang ditemukan oleh penyidk KPK.

Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

KPK ternyata sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengatakan kasus ini terkait pemerasan.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

Berikut 5 hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Sudah Ada Tersangka

KPK menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).

“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.

2. Terkait Pemerasan

Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ialah pemerasan. KPK menduga ada pemaksaan dari salah satu pihak untuk mendapat keuntungan dari pihak lain.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Ali.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Namun, Ali belum menjelaskan pemerasan itu terkait apa dan siapa pelakunya.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

3. Temukan Duit Miliaran hingga 12 Senpi di Rumdin Mentan

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus ini.

Berdasarkan sumber detikpulsa, penyidik KPK menemukan 12 senjata api saat penggeledahan yang dilakukan selama 20 jam pada Kamis (28/9).

KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan senpi itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud,” kata Ali.

Selain itu, KPK juga menemukan uang puluhan miliar rupiah. Duit tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” ucap Ali.

“Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” tambahnya.

KPK juga menemukan dokumen dan catatan keuangan. KPK menyebut dokumen itu salah satunya terkait pembelian aset. Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut sedang berada di Roma saat penggeledahan dilakukan.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

4. Tegaskan Tak Terkait Politik

KPK menegaskan penyidikan kasus ini tak terkait politik. Ali mengatakan penyidikan kasus di Kementan tak terkait dengan Pemilu 2024.

Kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman semua bahwa kami sadar betul karena ini adalah menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti kemudian akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Tapi kami ingin tegaskan dan pada waktunya akan dibuka secara terang ya apa yang menjadi alat buktinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).

Ali mengungkap penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dimulai sejak lama. Dia mengatakan kasus tersebut dilaporkan masyarakat pada 2022.

“Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses penegakan hukum terlebih jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat juga tahun yang lalu,” kata Ali.

5. Geledah Kantor Kementan

KPK juga menggeledah gedung Kementerian Pertanian pada Jumat (29/9). Ruangan yang digeledah antara lain ialah ruangan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Terkait geledah di Kementerian Pertanian sampai siang ini masih berlangsung di ruang Menteri dan Sekjen Kementerian Pertanian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali belum menjelaskan apa saja yang ditemukan KPK dalam penggeledahan itu.

5 Fakta Kasus Korupsi Kementan Syahrul Yasin

Share: