Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

Table of contents: [Hide] [Show]

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan ini paling lambat harus dilakukan WP hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Namun apa yang terjadi bila WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP.

Maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi kepada detikpulsa, Rabu (6/12/2023).

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.

Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system.

Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.

Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

* Masuk ke laman www.pajak.go.id
* Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
* Masukkan 15 digit NPWP.
* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
* Masukkan kode keamanan yang sesuai.
* Klik ikon baris tiga.
* Masuk menu profil dan pilih data profil.
* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
* Cek validitas data dengan klik tombol validasi.
* Klik ubah profil.
* Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

DJP: 59,38 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 November 2023 sudah terdata 59,38 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Sampai dengan tanggal 20 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,38 juta NIK-NPWP yang dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (30/11/2023).

Angka tersebut mencapai realisasi 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Menurutnya, sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.

Agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga lebih mudah saat implementasi core tax dilaksanakan,” ujarnya.

Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak

Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

“Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa ‘oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk’,” kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak.

Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

“Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak.

Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember

Share: