Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPATK : Omzet Judi Online Naik, Capai 81 Triliun

PPATK : Omzet Judi Online Naik, Capai 81 Triliun – Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun, mencapai Rp81 triliun.

PPATK : Omzet Judi Online Naik, Capai 81 TriliunPPATK : Omzet Judi Online Naik

Natsir menyampaikan hal ini dalam diskusi daring “Darurat Judi Online” yang diadakan oleh Polemik Trijaya. Perputaran uang judi online, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari Rp57 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, nilai transaksi judi online yang menggunakan e-wallet meningkat drastis belakangan ini dengan nilai per orang mencapai puluhan juta.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan terkait judi online banyak menggunakan dompet digital (e-wallet). Nilainya pun fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta Rupiah.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan uang para pelaku judi online yang ada di e-wallet tersebut biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu dikirimkan ke luar negeri. “Para pihak atau pelaku judi online mendeposit dananya dengan menggunakan e-wallet tadi. Puluhan ribu atau ratusan ribu sampai puluhan juta dan diduga dia dikuasai oleh bandar judi online,”

PPATK : Omzet Judi Online Naik, Capai 81 TriliunPara bandar judi online biasanya menampung dana hingga miliaran Rupiah. Kemudian ditransfer kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.

“Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar,” ucap Natsir.

Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. Namun, ia tak menyebutkan secara detail nama bandar tersebut.

“Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana,” kata Natsir.

PPATK : Omzet Judi Online Naik, Capai 81 TriliunCapai 81 Triliun Rupiah

Sementara itu, PPATK mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Menurutnya, dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK ini, artinya pada saat pandemi makin banyak masyarakat yang ikut judi online. Tapi hal tersebut sangat wajar karena saat awal pandemi banyak yang menghabiskan waktu hanya di rumah.

Selain itu, PPATK mencatat bahwa penyebaran uang melalui transaksi judi online mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai transaksi mencapai Rp57 triliun, dan meningkat secara tajam pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun. Pelaku judi online juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak SD.

“Ini adalah sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi kita semua karena banyak dari mereka yang terlibat dalam judi online ini adalah ibu rumah tangga, bahkan ada anak-anak SD yang terlibat, inilah yang menjadi kekhawatiran kita,” kata dia.

Ia melanjutkan dengan menyebutkan bahwa judi online juga telah memberikan dampak buruk pada banyak rumah tangga, karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok malah digunakan untuk berjudi online.

“Karena orang-orang menghabiskan lebih banyak waktu di rumah dan mencari peluang untuk mendapatkan lebih banyak uang, pendapatan yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli susu anak, justru digunakan untuk berjudi online. Akibatnya, banyak rumah tangga yang mengalami masalah serius akibat judi online,” ujar dia.

Kondisi tersebut bahkan membuat banyak rumah tangga yang rusak. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.

“Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online,” jelasnya.

Lanjut Natsir, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan pada 2022 melonjak hingga 11.222 laporan.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Share: