Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember – Polisi kembali memanggil Firli Bahuri, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri lusa.

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri gedung Bareskrim Polri lantai 6,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023).

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Firli dalam pemeriksaan yang akan datang. Pemeriksaan itu akan jadi yang kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Firli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (1/12). Trunoyudo mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke Firli pada Minggu (3/12).

Firli sebelumnya membuat pernyataan setelah diperiksa pada Jumat (1/2) lalu. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucapnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai menjadi tersangka.

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan 6 Desember

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12) mendatang.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Jumat (1/12).

Sama seperti rangkaian pemeriksaan sebelumnya, pada Rabu mendatang Firli akan kembali diperiksa di Bareskrim Polri.

“Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (4/12).

Trunoyudo menyebut surat panggilan terhadap Firli telah dilayangkan oleh penyidik pada Minggu (3/12) kemarin dan diterima pada hari yang sama.

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB,” ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan.

Pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B.

Atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

“Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Ade.

“Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Jawaban Kapolri soal Desakan Firli Bahuri Harus Segera Ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan penyidik memiliki alasan terkait hal itu.

“Ya ikuti saja prosedurnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Sigit mengatakan penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.

“Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ucapnya.

Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Polisi kemudian memanggil Firli untuk diperiksa pada Jumat (1/12). Menjelang pemeriksaan Firli, sejumlah pihak mulai dari mantan Pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi mendesak agar polisi langsung menahan Firli.

Salah satu yang mendesak agar Firli ditahan ialah mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia mengatakan bahaya jika Firli tak ditahan.

“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Abraham saat dihubungi, Kamis (30/11).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendesak polisi menahan Firli. Dia menyinggung sikap Firli saat diperiksa sebagai saksi.

“Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Firli kemudian memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi pada Jumat (1/12). Usai pemeriksaan, Firli tak ditahan.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucapnya.

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Kapolri Datangi KPK, Disambut Nawawi Pomolango

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sigit datang untuk menandatangani kerja sama antara KPK dengan Polri.

Pantauan detikpulsa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023), Sigit tampak tiba sekitar pukul 12.07 WIB. Sigit disambut langsung oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

Sigit didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hingga Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedatangan itu untuk penandatanganan kerja sama. Dia mengatakan KPK memang banyak melakukan kerja sama antarlembaga.

“Iya acara penandatangan kerja sama KPK-Polri. Sama seperti yang sudah dilakukan antara KPK Kejaksaan beberapa waktu yang lalu,” ujar Ali.

Polisi Segera Periksa Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL 6 Desember

Share: