Patuhi ICC 2008, Jerman Segera Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang – Jerman telah berkomitmen untuk mengikuti hukum apabila International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dengan dugaan kejahatan perang.
Patuhi ICC 2008, Jerman Segera Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap Permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz, saat Israel meminta Jerman menolak legitimasi International Criminal Court (ICC).
Sebelumnya, Jaksa Karim Khan telah mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) agar merilis surat perintah penangkapan secepatnya.
Perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan kejahatan perang.
Permintaan itu diajukan dalam pra-peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina, dengan Khan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.
Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit, menegaskan bahwa pemerintah Jerman akan mematuhi perintah penangkapan jika ICC merilisnya terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
“Ini keterlaluan! ‘Staatsräson’ Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri,” tulisnya.
Staatsräson adalah istilah dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d’etre atau alasan keberadaan Jerman.