Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1×24 Jam

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1×24 Jam – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada perwakilan Meta di Indonesia, terkait judi online.

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1×24 Jam

Menkominfo meminta Meta untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform yang dinaungi Meta, seperti Facebook dan Instagram.

Induk Facebook itu memiliki waktu 1×24 jam untuk memenuhi permintaan tersebut, terhitung sejak informasi ini dipublikasikan tertanggal 10 Oktober 2023.

Itu artinya, peringatan ini berlaku hingga 11 Oktober 2023. “Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023) dikutip Detikpulsa dari situs Kominfo, Rabu (11/10/2023).

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 tentang Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Temuan konten judi online di platform Meta

Peringatan keras ini merupakan lanjutan dari permintaan sebelumnya. Pada 2 Oktober, Menkominfo mengirimkan peringatan lewat surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tentang Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia.

Namun setelah surat itu dilayangkan, Menkominfo menyebutkan pihaknya masih menemukan berbagai macam konten judi online di platform Meta.

Oleh karena itu, Menkominfo memberikan peringatan ulang agar induk Facebook dan Instagram lekas membersihkan konten judi online.

Bila Meta tidak menindaklanjuti peringatan itu dengan optimal, Budi menyebut pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, segala bentuk kelalaian atau kegagalan dalam menangani perjudian online akan dikenakan sanksi. “Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa Meta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Dikatakan, seluruh PSE pemberi layanan di Indonesia wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilarang. Ini termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/ atau judi slot.

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Menkominfo Budi Arie: 846.047 Konten Judi Online Sudah Di-takedown

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tandasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.

Menkominfo Desak Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Share: