Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, aliran duit kasus dugaan korupsi BTS 4G yang terungkap sejauh ini merupakan hasil rasuah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Ia berbicara bahwa itu merupakan hal menarik yang ditemukan saat proses penyidikan.

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

“Ada hal yang menarik dari hasil penyidikan kami. Sementara dari keterangan-keterangan yang kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindakan korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS,” tegas Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, yang mana hasil persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo (26/9) mengungkapkan, ada dugaan aliran dana yang masuk ke Menpora, Komisi I DPR RI, dan BPK yang jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah.

Informasi soal dugaan laju aliran dana tersebut terungkap dari para saksi mahkota. Ada Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, di Pengadilan Tipikor Jakarta (26/9).

Saat itu, diketahui dana hasil dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dikumpulkan di filing cabinet di tempat perusahaan Irwan.

Nah dari situ, Windi bertugas untuk menyalurkan duitnya ke berbagai pihak, termasuk BPK.

Lebih lanjut, Windi bilang duit diberikan kepada BPK, berdasarkan permintaan dari mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif.

Soal serah terima, dilakukan langsung di parkiran Grand Hyatt, Jakarta, dalam bentuk pecahan mata uang asing, Dollar AS dan Dollar Singapura, yang jumlahnya hingga Rp 40 miliar.

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Selain itu aliran dana juga masuk ke Komisi I DPR RI. Irwan mengungkapkan kalau jumlahnya sebanyak Rp 70 miliar, yang diserahkannya secara dua kali.

Tak sampai di situ saja, ternyata ia juga mengaku memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurutnya, uang itu untuk penyelesaian kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini telah merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Sejauh ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Banyak Hal Baru di Sidang BTS Kominfo, Kejagung Siap Panggil Paksa Saksi

Perlahan namun pasti, fakta-fakta baru soal kasus BTS 4G Bakti Kominfo mulai terungkap. Namun Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa informasi-informasi tersebut juga ditemukannya saat proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru,” ungkap Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Kendati demikian dirinya menegaskan, bahwa timnya tetap akan mencermati dan mempelajari fakta-fakta tersebut.

Kuntadi mengatakan akan terus melakukan pengumpulan alat bukti, sehingga informasi yang keluar saat persidangan bisa ditindaklanjuti.

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

“Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak, yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru, yang harus kami konfirmasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang sebenarnya sudah dipanggil namun belum hadir. Di sini ia mengaku akan memaksa mereka, supaya mau memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami butuhkan,” tegas Kuntadi.

Namun sayangnya ketika dilempar pertanyaan soal siapa saja yang sudah dipanggil, Kuntadi enggan memberikan jawaban. Kata dia, itu tidak perlu dan merupakan kepentingan penyidik.

“Secara teknis saya rasa kami tidak perlu menyebutkan siapa-siapa, karena itu kepentingan penyidikan. Kami harus bisa memastikan yang bersangkutan kami sentuh. Tapi kami pastikan semua yang menurut kami patut diminta keterangan harus memberikan keterangan,” imbuhnya.

Selama persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, sedikit demi sedikit mengeluarkan informasi terbaru. Beberapa di antara seperti aliran dananya masuk ke Menpora, Komisi I DPR RI, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini terungkap dari hasil persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta (26/9).

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Cara Aliran Uang Rp 27 M ke Dito Diungkap di Persidangan

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo menghadirkan 5 saksi mahkota. Mereka mengungkapkan cara aliran uang Rp 27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.

Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023) adalah untuk terdakwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam persidangan hari ini dihadirkan 5 saksi mahkota. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
2. Pihak swasta Windi Purnama
3. Dirut Moratelindo, Galumbang Menak
4. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali

Jaksa bertanya kepada Galumbang bagaimana stafnya yang bernama Resi menyerahkan uang ke Dito. Galumbang mengatakan dia baru kenal Dito setelah ada kasus ini, pemberian uang ini dari obrolan saat main kartu atau main golf.

“Di kesaksian Pak Irwan sudah jelas. Awalnya Pak Edward (Hutahaen) lalu ke Pak Windu. Terus Pak Windu memperkenalkan Dito. Tahunya dari situ,” kata Galumbang.

Irwan pun ditanyai jaksa bagaimana proses menyiapkan uang tersebut. Irwan mengaku diminta menyiapkan uang setelah ada pertemuan di antara mereka.

“Setelah pertemuan-pertemuan mereka, saya diminta menyiapkan. Saya lalu minta Pak Windi untuk kirim karena sedang di luar kota,” kata Irwan.

“Betul Pak Jaksa, saya diminta Pak Irwan menyiapkan uang tersebut, saya serahkan kepada sopir Pak Resi,” tambah Windi, namun mengaku tidak tahu uangnya untuk diserahkan ke Dito.

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Jaksa mencecar bagaimana instruksi penyerahan uang itu. Irwan bilang, “Kalau terkait penyerahan, instruksinya untuk Dito itu, tolong diserahkan ke Pak Resi.”

Namun Irwan mengaku lupa siapa di antara Galumbang atau Anang Latif, dan Resi yang memberikan instruksi terkait untuk dana bantuan hukum. Irwan bilang awalnya Rp 20 miliar lalu ada tambahan Rp 7 miliar.

Irwan menyangkal Anang tahu soal jumlah uang, namun jaksa menilai itu janggal karena Anang adalah pejabat Bakti. “Uang mau diserahkan tapi Pak Anang tidak tahu bagaimana mungkin?” tanya jaksa.

Irwan pun menjawab Anang hanya tahu mau ada penyerahan uang tapi tidak tahu jumlahnya. Jaksa pun bertanya asal uang Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Dito melalui Resi.

“Uang Rp 27 M itu didapatkan dari mana untuk diserahkan kepada Dito melalui Resi?” tanya jaksa.

“Di antaranya dari Yusrizki itu, sama ada dari Lintas Artha,” kata Irwan namun tetap berkelit dari jaksa soal instruksi apakah dari Anang, Galumbang atau Resi.

Kejagung Pastikan Uang Proyek BTS 4G Kominfo Hasil Korupsi

Share: