Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024 – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai kurang aktif dalam menangani permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024
Ketua MK, Suhartoyo

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024

Menurut Arief, Bawaslu tampaknya tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sebelumnya, dan hal ini menjadi perhatian serius.

Arief bahkan mengancam bahwa jika Bawaslu tidak segera bertindak, MK bisa saja mengambil alih penanganan masalah tersebut.

Dalam persidangan di MK, Arief juga menyampaikan bahwa dirinya telah berpengalaman dalam memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres sebanyak tiga kali.

Hal ini memberinya wawasan yang cukup mengenai penyelesaian masalah terkait pemilihan umum. Dengan penilaiannya terhadap kinerja Bawaslu yang dinilai kurang aktif.

Arief menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan terkait Pemilu 2024 jika Bawaslu tidak mampu menanganinya secara memadai.

Arief Hidayat, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani masalah yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dia menyatakan bahwa Bawaslu terlihat tidak aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Dalam sebuah persidangan di MK, Arief bahkan mengancam bahwa MK akan mengambil alih penyelesaian masalah jika Bawaslu tidak segera bertindak.

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024
Tim Hukum Amin Minta Menteri Jokowi Bersaksi di MK

Arief mengungkapkan bahwa dia telah menghadiri tiga sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres, sehingga memiliki pengalaman yang cukup tentang penanganan kasus semacam itu.

Menurutnya, Bawaslu tampak tidak proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul sebelumnya.

Dia berpendapat bahwa jika Bawaslu tidak dapat menangani masalah-masalah tersebut dengan baik, MK berpotensi untuk mengambil alih tugas tersebut.

Dalam konteks ini, Arief menekankan pentingnya Bawaslu memberikan penjelasan secara rinci tentang semua masalah yang terjadi selama Pemilu 2024.

Dia menyatakan bahwa Mahkamah perlu mengetahui secara lengkap tentang berbagai permasalahan yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini penting agar Mahkamah dapat mengambil keputusan yang tepat dan memastikan kepastian hukum serta keadilan dalam proses pemilu.

Sementara itu, Bawaslu juga terlibat dalam sidang sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua kubu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam tanggapannya terhadap gugatan tersebut, Bawaslu mengklarifikasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, namun laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diteruskan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang PHPU di Jakarta.

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024
MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Tim Prabowo soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Kami Fine-Fine Saja

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tidak mengalami masalah dengan kemungkinan pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Jumat, 5 April.

“Kami ingin bersikap jujur, kami sepenuhnya siap. Bahkan, kami meyakini bahwa kehadiran para menteri tersebut akan membantu mengungkapkan segala hal dengan lebih jelas dan menyeluruh,” kata Otto di gedung MK pada Senin (1/4).

Menurut Otto, apabila keempat menteri tersebut bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan, maka Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak perlu lagi melakukan upaya untuk mencari saksi-saksi tambahan.

“Dengan kesaksian dari para menteri, segala hal akan terungkap secara komprehensif,” tambahnya.

Otto berharap bahwa kesaksian dari keempat menteri Presiden Jokowi tersebut akan memperkuat posisi Prabowo-Gibran dalam persidangan ini.

“Kami berharap bahwa jika para menteri bersedia memberikan kesaksian pada hari Jumat, hal ini akan memberikan keuntungan bagi posisi kami karena mereka akan menjelaskan fakta sebenarnya, yang menurut kami tidak menimbulkan masalah dalam kasus ini,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memanggil empat menteri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Jumat, 5 April mendatang.

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat

Keempat menteri yang akan diundang adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh para hakim pada pagi hari Senin (1/4).

Penentuan Jumat sebagai hari pemanggilan pihak-pihak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya keterlibatan mereka dalam memperjelas rangkaian permasalahan yang dibahas dalam sidang.

Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan untuk mengundang keempat menteri dan DKPP tidak memiliki kaitan dengan preferensi atau keberpihakan MK terhadap salah satu pihak yang bersengketa, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pemilu dapat memberikan penjelasan dan kesaksian yang relevan dalam persidangan.

Dalam pandangan MK, partisipasi empat menteri serta DKPP dianggap penting untuk mendengarkan argumen dan kesaksian mereka dalam mengklarifikasi sejumlah permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dengan demikian, diharapkan bahwa sidang yang akan digelar pada Jumat, 5 April mendatang, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Hakim MK Sebut Bawaslu Terlalu Pasif Selesaikan Masalah Pemilu 2024
Bawaslu Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran
Share: