Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online, yang sering disebut “judol.”

Ia mengancam akan mengenakan sanksi sebesar Rp500 juta per konten yang melanggar aturan.

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol
Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol

“Hari ini saya menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda hingga Rp500 juta per konten,” ujar Budi Arie dalam jumpa pers daring pada Jumat (24/5).

Menurut Budi, Indonesia sedang menghadapi darurat Judol. Ia mengungkit kasus tragis seorang anggota TNI yang mengakhiri hidupnya karena terlilit utang akibat bermain judi online. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari judi online di masyarakat.

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol
Seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok

Budi juga mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet yang tidak serius dalam memberantas judi online dan mencabut izin mereka.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” tegas Budi.

Sebagai langkah konkret untuk memberantas judi online, Budi menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Satgas ini akan berfokus pada koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mengatasi judi online.

Selain itu, Budi menekankan pentingnya kolaborasi dengan platform digital untuk menerapkan kebijakan yang ketat terhadap konten judi online.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi masalah ini demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol
Platform digital seperti Meta dan TikTok

Platform digital seperti Meta dan TikTok juga buka suara terkait peringatan ini. Meta menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia untuk memberantas judi online dan akan terus berkomitmen dalam menerapkan kebijakan yang ketat terhadap konten judi online ilegal.

“Kami memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata juru bicara Meta, Selasa (28/5).

Hal serupa disampaikan perwakilan TikTok di Indonesia. Mereka menyatakan telah membuat aturan ketat mengenai konten terlarang, termasuk judi online, dan berkomitmen untuk membatasi konten semacam itu dari platform mereka.

“Kami menyadari bahwa berjudi dengan uang atau taruhan dapat menimbulkan potensi kerugian, termasuk kerugian finansial yang besar dan masalah kesehatan mental. Kami tidak mengizinkan fasilitasi atau pemasaran perjudian atau aktivitas serupa judi,” kata TikTok dalam aturan Community Guidelines di laman resmi mereka.

Budi Arie Ancam Denda Google Rp500 Juta Per Konten Soal Judol
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Share: