Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersiap menerapkan aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang oleh penumpang perjalanan dari luar negeri.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan-aturan baru yang baru-baru ini diumumkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sejak 10 Maret, aturan impor resmi telah diberlakukan di negara ini, menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan aliran barang impor dan memperkuat ekonomi domestik.

Aturan ini berdampak langsung pada barang-barang yang dapat dibawa oleh penumpang pesawat, membatasi jumlah dan jenis barang yang dapat dibawa ke dalam negeri.

Sesuai dengan peraturan baru ini, penumpang pesawat yang tiba di negara ini diwajibkan untuk membatasi barang-barang impor tertentu yang dibawa dalam jumlah besar.

Barang-barang yang terkena pembatasan meliputi barang elektronik, produk makanan, serta barang konsumsi lainnya.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan untuk barang-barang khusus seperti alkohol, rokok, dan produk-produk yang mengandung zat berbahaya lainnya.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret

Tujuan utama dari pemberlakuan aturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari impor barang-barang tersebut terhadap industri dalam negeri.

Dengan mengurangi jumlah barang impor yang masuk, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah telah memberikan fasilitas khusus untuk memudahkan proses impor bagi barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting tanpa mengganggu upaya perlindungan industri dalam negeri.

Meskipun pemberlakuan aturan ini dapat menyebabkan beberapa ketidaknyamanan bagi wisatawan dan pendatang, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri.

Diharapkan bahwa dengan adanya aturan impor yang lebih ketat ini, ekonomi domestik akan menjadi lebih kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Barang Bawaan dari LN Dibatasi

Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Mendag Zulhas: Kalau buat Oleh-oleh Nggak Apa-apa

Aturan baru Bea Cukai yang mulai berlaku 10 Maret 2024 telah menimbulkan kebingungan di kalangan para traveler, terutama terkait batasan barang bawaan dari luar negeri.

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memberikan klarifikasi bahwa pembawaan oleh-oleh masih diperbolehkan.

Zulhas menyoroti poin penting terkait aturan batasan barang bawaan penumpang yang diberlakukan Bea Cukai, yang mengikuti turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Zulhas menjelaskan bahwa barang belanjaan dari luar negeri yang melebihi aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 yang telah ada sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa barang yang dianggap sebagai oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Mendag menambahkan bahwa aturan baru ini memberikan kelonggaran bagi penumpang yang membawa barang belanjaan dalam jumlah terbatas.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Mendag Zulkifli Hasan

Menurutnya, pembelian dua pasang barang masih dianggap wajar dan tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika barang tersebut dibeli untuk tujuan perdagangan atau dijual kembali, maka akan dikenakan pajak.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa bagaimana cara membedakan barang yang dibawa sebagai oleh-oleh dengan barang yang untuk dijual kembali sudah menjadi urusan Bea Cukai.

Menurutnya, Bea Cukai memiliki kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu barang dapat dianggap sebagai oleh-oleh atau untuk tujuan perdagangan.

Perlu dicatat bahwa pembatasan jumlah barang bawaan telah berlaku sejak 10 Maret 2024, mengikuti diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Desember 2023.

Aturan ini mengubah cara pengawasan barang masuk dari semula dilakukan setelah keluar kawasan pabean menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di perbatasan.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mengumumkan penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
daftar barang bawaan penumpang

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang.
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang.
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Aturan Impor Resmi Berlaku 10 Maret, Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi
Share: