Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Ukraina dan satu Warga Negara Rusia.

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina
2 wWN Ukraina, 1 WN Rusia

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina

Ketiga nya ditangkap Terkait Laboratorium Ladang Ganja rahasia yang terletak di sebuah vila di Canggu, Bali. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda.

Dua dari tersangka adalah saudara kembar asal Ukraina yang bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). “Mereka berperan sebagai pengendali clandestine lab di Vila Sunny, Badung, Bali.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas produksi, pengendalian, dan pencampuran,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di tempat kejadian pada hari Senin.

Barang bukti yang berhasil disita di laboratorium vila tersebut meliputi

1. Alat cetak ekstasi
2. Ganja Hydroponic seberat 9,7 kilogram
3. Mephedrone sebanyak 437 gran
4. Serta ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba seperti mephedrone dan ganja hydroponic.
5.Beragam peralatan laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hydroponic.

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina
Vila Sunny, Badung, Bali

Tersangka Konstantin Krutz alias KK, seorang Warga Negara Rusia, ditangkap di Gianyar, Bali.

Perannya adalah sebagai penjual produk narkoba yang dihasilkan dari laboratorium di vila tersebut.

Barang bukti yang disita dari KK meliputi ganja seberat 382,19 gram, hashis seberat 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mephedrone seberat 247,33 gram.

Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A, dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimalnya adalah 5 tahun penjara, sementara maksimalnya adalah hukuman mati, ditambah denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berjuang dan menyelesaikan permasalahan narkoba dari hulu ke hilir.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

Para tersangka mengoperasikan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.

Mereka menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut yang telah diubah menjadi laboratorium produksi narkoba.

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina
Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba

Pabrik Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Pabrik narkoba yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) di Vila Sunny, Badung, Bali, berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Tiga WNA ditangkap pada hari Jumat tanggal 2 Mei lalu.

Vila tersebut digunakan sebagai tempat untuk membuat clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone oleh jaringan hydra Indonesia.

Empat tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi kejadian yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laboratorium Sunter milik tersangka FP pada tanggal 4 April 2024. Ketika kasus buronan berinisial IM melarikan diri ke Bali.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi bersama dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Imigrasi Bali setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Ditemukan bahwa terdapat empat lokasi pengiriman bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory melibatkan beberapa WNA, termasuk IV, MV, RN, dan OK dari Ukraina, serta KK dan IM dari Rusia yang merupakan DPO di Sunter.

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina
Beragam peralatan laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hydroponic

Para tersangka mengakui bahwa bahan dan peralatan yang tidak tersedia di Indonesia dipesan dari Tiongkok melalui platform market place seperti ali baba dan ali express.

Sedangkan bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia.

Di dalam pabrik ini, sistem kerja ganja hydroponic dan mephedrone sudah modern dan terorganisir dengan baik. Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra indonesia melalui aplikasi telegram bot.

Kasus kedua melibatkan penangkapan IM, seorang anak buah jaringan Fredy Pratama dalam kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta.

Dia ditangkap di Sesetan, Kota Denpasar pada hari Kamis, 2 Mei lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram.

IM berperan sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali, dan dia juga seorang residivis yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama. Sementara tersangka FP masih buron atau DPO.

Lab-Ladang Ganja Jaringan Hydra di Bali Milik 3 WN Ukraina
Ganja hydroponic seberat 9,7 kilogram
Share: