6 Fakta Terbaru Aksi Pencurian di Rumah Dinas Bobby – Pelaku Pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang terletak di Jalan Sudirman nomor 135, ternyata adalah seseorang yang bekerja di rumah dinas tersebut.
6 Fakta Terbaru Aksi Pencurian di Rumah Dinas Bobby
Tindakan Pencurian dirumah dinas Bobby tersebut segera dilaporkan ke Polrestabes Medan, dan polisi segera bertindak untuk menangkap para pelaku.
Berikut adalah beberapa fakta terbaru mengenai kejadian pencurian di rumah dinas Bobby.
Fakta Terkait Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
1. Pelaku Curi Sembako Senilai Rp 3 Juta
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, menjelaskan tentang kejadian pencurian di rumah dinas Bobby. Menurutnya, pelaku mencuri barang-barang sembako, bukan uang tunai.
“Iya, yang dicuri bukan uang, melainkan Sembako. Estimasinya sekitar Rp 3 juta,” ucap Nizar, Sabtu (25/5/2024).
2. 3 Pelaku Ditangkap
Awalnya, seorang yang berinisial MSP melaporkan kehilangan di rumah dinas Bobby Nasution. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 12 Mei 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Satreskrim Polrestabes Medan segera bertindak dan menangkap para pelaku.
“Laporan tersebut telah direspon dan diproses. Saat ini, ada 3 orang yang telah ditangkap,” tandasnya.
3. Pelaku Pencurian Personel Satpol PP dan Juru Masak
Nizar kemudian memberikan detail tentang identitas ketiga pelaku pencurian di rumah dinas Bobby. Mereka semua adalah karyawan yang bekerja di rumah dinas tersebut.
“Unit Satreskrim Polrestabes Medan telah menahan tiga pelaku. Satu di antaranya adalah seorang perempuan dengan inisial EN, sedangkan dua lainnya adalah pria dengan inisial AS dan AD,” ujarnya.
“Dari ketiganya, EN bertugas sebagai juru masak, sementara AS bekerja sebagai personel Satpol PP,” tambahnya.
4. Pencuri di Rumah Dinas Bobby Jadi Tersangka dan Ditahan
Kompol Jama Kita Purba, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menyatakan bahwa ketiga pelaku pencurian di rumah dinas Bobby telah resmi dijadikan tersangka. Mereka juga telah ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya, mereka telah dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Kompol Jama pada hari Minggu (26/5/2024).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang merupakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tambahnya.
5. Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Polrestabes Medan memutuskan untuk menunda penahanan tersangka dalam kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Keputusan ini diambil setelah mendapat permohonan dari keluarga pelaku.
“Penangguhan penahanan telah dilaksanakan kemarin,” ungkap Kompol Jama pada hari Minggu (26/5/2024).
Penundaan penahanan ini dilakukan atas permintaan keluarga tersangka, yang kemudian disetujui oleh Polrestabes Medan.
“Permohonan tersebut disampaikan oleh keluarga tersangka, dan kami mengabulkannya,” tambahnya.
6. Pelaku Bakal Dipecat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, menyatakan bahwa anggota satuan yang terlibat dalam kasus pencurian di rumah dinas Bobby Nasution akan dipecat.
Awalnya, Rakhmat menyebut salah satu anggotanya dengan inisial AS sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Polrestabes Medan, ada satu anggota (Satpol PP),” ujar Rakhmat.
Ketika ditanya apakah AS telah mengaku kepada Rakhmat mengenai keterlibatannya dalam pencurian tersebut, Rakhmat mengaku belum memiliki informasi pasti. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polrestabes Medan.
“Kami belum memiliki informasi pasti, masih dalam tahap penyelidikan, kita belum dapat memastikan apa yang terjadi, kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Rakhmat menyatakan bahwa jika AS terbukti terlibat dalam kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, pihaknya akan memberhentikan AS dari jabatannya.
“Jika AS terbukti terlibat dalam kasus tersebut, kami akan memberhentikannya dari jabatan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutupnya.