Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar melakukan percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Simak cara aktivitas KTP digital tersebut.

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP
Identitas Kependudukan Digital (IKD)

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik.

Nantinya bertransformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dengan demikian, identitas digital itu akan menjadi alat bagi masyarakat untuk membuktikan informasi data diri secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.

Untuk mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.

“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” ujar Kemendagri.

Hal yang menjadi perhatian dalam mengaktivasi aplikasi IKD ini, harus melakukannya di Dinas Dukcapil setempat yang disesuaikan dengan data alamat di KTP.

Cara Aktivasi KTP Digital sebagai berikut

1. Pastikan Anda telah melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone.
2. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari toko aplikasi di ponsel.
3. Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif.
4. Klik tombol verifikasi data.
5. Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition.
6. Lakukan pengambilan foto dan pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat.
7. Buka akun email yang sudah didaftarkan untuk mengecek kode aktivasi.
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD.
9. Setelah aktivasi selesai, KTP digital akan muncul di layar ponsel.
10. Identitas digital ini sudah sah digunakan dalam berbagai layanan yang berbasis digital.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengaktifkan KTP Digital dan memanfaatkannya dalam berbagai layanan secara digital.

Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online, Pahami Syarat-Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat implementasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP Digital adalah langkah transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi format digital.

Dokumen digital ini dapat diakses melalui perangkat ponsel, mencakup e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya.

Penerapan KTP Digital bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan pengelolaan informasi kependudukan bagi masyarakat. Proses aktivasi KTP Digital dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah tertentu.

Cara aktivasi KTP digital terbilang sangat sederhana dan tidak memakan waktu lama, dengan manfaat yang signifikan.

Dengan peluncuran KTP Digital, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengakses identitas kependudukan mereka.

Transformasi ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan terkini.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah rangkuman dari berbagai sumber mengenai pengertian dan cara aktivasi KTP digital yang mudah dan cepat, per tanggal Kamis, 18 Januari 2024.

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP
Aktivasi KTP Digital

Apa Itu KTP Digital?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital menandai kemajuan yang signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sistem administrasi kependudukan.

Transisi dari KTP Elektronik ke KTP Digital dilakukan sebagai tanggapan terhadap tuntutan masyarakat akan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

KTP Digital mengadopsi pendekatan inovatif dengan menyimpan informasi identitas penduduk dalam bentuk digital, seperti foto atau QR Code, yang dapat diakses melalui perangkat ponsel.

Penting untuk dicatat bahwa KTP Digital tidak menggantikan peran KTP Elektronik secara menyeluruh.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap menerapkan prinsip double track system services, yaitu memberikan layanan melalui dua jalur, yakni layanan digital dan layanan fisik manual.

Hal ini bertujuan untuk memastikan fleksibilitas dan ketersediaan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum sepenuhnya terhubung dengan teknologi digital.

Sebagai langkah awal sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya memerintahkan seluruh pegawai Disdukcapil untuk melakukan aktivasi KTP Digital.

Masyarakat yang berminat mengaktifkan KTP Digital dapat melakukan proses tersebut di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.

Persyaratan utama adalah mengunduh aplikasi resmi “Identitas Kependudukan Digital” dan menyiapkan alamat email aktif untuk menerima PIN aktivasi.

Penting untuk diingat bahwa dengan diberlakukannya e-KTP digital, identitas digital akan terintegrasi dengan ponsel yang digunakan.

Oleh karena itu, kehilangan ponsel berarti kehilangan identitas digital (e-KTP), dan warga diharapkan segera melaporkan ke Dukcapil setempat untuk mentransfer e-KTP digital ke perangkat baru.

Penerapan KTP Digital menjadi langkah signifikan dalam memajukan administrasi kependudukan menuju keberlanjutan, sembari tetap memberikan opsi layanan bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif fisik.

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP
Aktivasi KTP Digital Secara Online

Syarat Aktivasi KTP Digital

Untuk mengaktifkan KTP Digital secara online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Sejak tanggal 6 Februari 2023, proses aktivasi KTP Digital dapat dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan aktivasi KTP Digital secara online:

1. Ponsel dengan Akses Internet

Sebagai langkah awal, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk aktivasi KTP Digital memiliki akses internet yang stabil.

Koneksi internet yang baik akan memastikan bahwa proses aktivasi dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.

2. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri

Pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi resmi yang disediakan oleh Kemendagri, yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini berperan sebagai wadah untuk melakukan aktivasi KTP Digital dan menyimpan informasi kependudukan secara digital.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masyarakat perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik mereka dalam sistem kependudukan. NIK digunakan untuk mengidentifikasi dan mengaitkan data kependudukan pada proses aktivasi KTP Digital.

4. Alamat E-mail Aktif

Sebuah alamat email aktif diperlukan untuk menerima berbagai informasi terkait proses aktivasi, termasuk pengiriman PIN aktivasi atau notifikasi lainnya. Pastikan bahwa alamat email yang digunakan valid dan dapat diakses.

5. Nomor Ponsel Aktif

Selain alamat email, masyarakat juga perlu menyertakan nomor ponsel aktif yang dapat digunakan untuk menerima informasi terkait aktivasi, verifikasi, atau notifikasi lainnya. Nomor ponsel ini juga memiliki peran penting dalam mengamankan identitas digital pengguna.

Dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan data yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah aktivasi KTP Digital secara online.

Proses ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan pelayanan administrasi kependudukan, sejalan dengan transformasi ke Identitas Kependudukan Digital yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP
KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP

Langkah-Langkah Aktivasi KTP Digital

Berikut adalah Cara aktivasi KTP Digital yang perlu diikuti setelah memastikan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan:

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS. Aplikasi ini merupakan sarana utama untuk aktivasi KTP Digital.

2. Masukkan Data Pribadi

Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel. Selanjutnya, tekan tombol “Verifikasi Data” untuk melanjutkan proses.

3. Lakukan Verifikasi Wajah

Pada tahap ini, lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu untuk mengambil foto.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pemilik data dan meningkatkan tingkat keamanan identitas digital.

4. Scan QR Code

Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP fisik. Di sana, lakukan pemindaian (scan) QR Code yang disediakan oleh petugas.

5. Cek Email untuk Kode Aktivasi

Setelah proses pemindaian selesai, buka akun email yang telah terdaftar untuk mengecek kode aktivasi yang telah dikirimkan. Kode ini dibutuhkan untuk menyelesaikan langkah aktivasi di aplikasi IKD.

6. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha

Kembali ke aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email, serta kode Captcha yang ditampilkan pada laman aplikasi. Ini merupakan langkah penting untuk mengonfirmasi proses aktivasi.

7. Selesai Aktivasi IKD

Setelah semua langkah terpenuhi, aktivasi IKD selesai. Data kependudukan akan muncul di layar ponsel, dan pengguna dapat menggunakan identitas digital ini untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang telah berbasis digital.

Meskipun Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diaktifkan, tetaplah membawa KTP fisik saat akan bepergian, karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia.

Beberapa daerah mungkin belum sepenuhnya mengadopsi teknologi ini karena kendala akses internet.

8 Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Segera Gantikan e-KTP
Langkah-Langkah Aktivasi KTP Digital
Share: