2 Platform Meta dan TikTok Respons Ultimatum Menkominfo Soal Judi Online – Meta dan TikTok telah menanggapi ultimatum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengenai penanganan judi online di platform media sosial mereka.
2 Platform Meta dan TikTok Respons Ultimatum Menkominfo Soal Judi Online
Meta, induk dari Facebook dan Instagram, menyatakan sikap tegasnya terhadap Judi online dan siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memberantasnya.
“Kami memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata juru bicara Meta, Selasa (28/5).
Perwakilan TikTok di Indonesia juga mengutarakan hal yang sama. Mereka menjelaskan bahwa aturan mengenai konten terlarang, termasuk judi online, sudah diterapkan di platform mereka.
“Kami menyadari bahwa berjudi dengan uang atau taruhan dapat menimbulkan potensi kerugian bagi sebagian orang, termasuk kerugian finansial yang besar dan masalah kesehatan mental. Kami tidak mengizinkan fasilitasi atau pemasaran perjudian atau aktivitas serupa judi,” kata TikTok dalam aturan Community Guidelines di laman resminya.
TikTok juga menegaskan bahwa perjudian memiliki risiko besar bagi remaja dan mungkin tidak sesuai bagi semua audiens.
Oleh karena itu, Konten terkait judi dibatasi untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas dan dianggap tidak memenuhi syarat FYF jika menampilkan atau mengagungkan kegiatan berjudi atau aktivitas serupa.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok mengenai judi online. Ia mengancam akan mengenakan denda Rp500 juta per konten yang tidak dihapus.
“Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi Arie dalam jumpa pers daring, Jumat (24/5).
Menurutnya, Indonesia sedang dalam kondisi darurat judi online, mengingat kejadian tragis di mana seorang anggota TNI mengakhiri hidupnya karena terlilit utang akibat bermain judi online.
Budi Arie juga mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet yang tidak serius memberantas judi online dan mencabut izin mereka.
“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” tegas Budi.