Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina – Mary Jane Fiesta Veloso, seorang warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, saat ini akan memberikan kesaksiannya terkait kasus perdagangan orang (TPPO) di negaranya.

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina
Eksekusi Mati Mary Jane

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina

Herwatan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, menyatakan bahwa Pemerintah Filipina telah meminta kesaksian Mary Jane dalam proses hukum melibatkan tiga individu dengan nama Sergio, Lacanilao, dan Ikee.

Kesaksian Mary Jane akan disampaikan secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Herwatan menjelaskan bahwa kesaksian ini akan dilakukan melalui pertanyaan tertulis atau written interrogatories.

Untuk mempersiapkan proses pengambilan kesaksian ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi.

Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan rinci mengenai kasus TPPO yang membutuhkan kesaksian Mary Jane.

Rencananya, rapat koordinasi antara Kemenkumham dan Kejati DIY akan dilaksanakan pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.

Mary Jane, asal Bulacan, Filipina, sebelumnya ditangkap pada tahun 2010 di Bandar Udara Adisutjipto dengan tuduhan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada April 2015, eksekusi mati tersebut ditunda, dan Mary Jane kini menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejak Maret 2021.

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina
Kasus Mary Jane Perdagangan Manusia

Mary Jane Hanya Boleh Jadi Saksi Sidang di Filipina 1 Kali

Kejaksaan Agung dengan tegas mengonfirmasi bahwa terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, hanya akan diberikan satu kesempatan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Filipina melalui video conference.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana. Rencananya, Mary Jane dijadwalkan untuk bersaksi melalui video conference dari Indonesia pada tanggal 8-14 Mei 2015 mendatang.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengingat belum adanya surat permintaan resmi dari pemerintah Filipina.

Tony menegaskan bahwa mereka kemungkinan hanya akan memberikan satu kesempatan agar proses tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menunda-nunda jadwal eksekusi.

“Jangan nanti untuk kedua dan sebagainya sehingga nanti tertunda terlalu lama. Nanti menunda jadwal kita,” kata Tony di Kejagung, Jakarta.

Tony berharap surat pemberitahuan dari pemerintah Filipina segera diterima oleh Kejagung. Dengan demikian, keterangan Mary Jane sebagai saksi tidak akan mengalami penundaan yang berarti.

“Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini akan kita peroleh. Tidak, kita kan positif thinking,” tambah Tony.

Eksekusi Mati Mary Jane Berdampak Luas bagi Buruh Migran Indonesia
Mary Jane Hanya Boleh Jadi Saksi Sidang di Filipina 1 Kali

Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina

Mary Jane Fiesta Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus narkoba asal Filipina, telah menunggu vonis mati selama 11 tahun.

Selama tinggal di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta, ia baru-baru ini dipindahkan ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Wonsari, Gunungkidul, DIY. Pemindahan ini menandai beroperasinya lapas khusus Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, Mary Jane menghabiskan sebagian besar waktunya untuk membatik tulis kain.

Ibu dua anak ini telah membuat banyak kain batik, yang dijual dengan harga Rp 600.000 per lembar.

Meskipun demikian, batik buatannya laris terjual hingga jutaan rupiah, dipesan oleh berbagai kalangan, termasuk anggota kedutaan.

Uang hasil penjualannya tidak diberikan secara tunai kepada Mary Jane, melainkan dalam bentuk e-money yang dikirimkan ke keluarganya di Filipina.

Siapakan Mary Jane?

Mary Jane lahir dalam keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina, dan merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.

Meskipun tidak menyelesaikan sekolah, ia menikah dan memiliki dua anak sebelum bercerai dengan suaminya.

Mary Jane bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah hampir mengalami pelecehan seksual.

Pada tahun 2010, ia ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur oleh seorang teman, tetapi tiba di Yogyakarta dengan membawa heroin seberat 2,6 kilogram dalam kopernya.

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina
Perjalanan Kasus Mary Jane

Hanya Bisa Bahasa Tagalog

Selama proses hukum, Mary Jane menghadapi kesulitan karena tidak dapat membela diri dengan baik dalam bahasa Indonesia.

Ia hanya bisa berbicara dalam bahasa Tagalog, dan saat diinterogasi oleh polisi, tidak ada penerjemah yang disediakan.

Meskipun uji narkoba yang dilakukannya hasilnya negatif, ia dijatuhi hukuman mati, sebuah vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Grasi ditolak oleh Jokowi

Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane setelah adanya pengakuan bahwa ia menjadi korban perdagangan manusia.

Permintaan grasi yang diajukan oleh Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, turut memengaruhi penundaan tersebut.

Mary Jane tinggal di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, di mana ia tidak hanya menghabiskan waktunya untuk membatik, tetapi juga aktif dalam kegiatan rohani, termasuk bermain organ dan berolahraga seperti bermain voli.

Sidang percobaan digelar

Pada tanggal 3-4 Maret 2015, diadakan sidang percobaan di Sleman untuk mencari bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat bahwa kasus Mary Jane seharusnya ditinjau ulang karena ia tidak mendapatkan pendamping penerjemah yang memadai.

Mereka menunjukkan preseden pada tahun 2007 ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang untuk Nonthanam M Saichon, seorang warga Thailand, yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002. Saichon dianggap bersalah menyelundupkan 600 gram heroin.

Waktu itu, Nonthanam juga mengalami masalah dengan penerjemah. Hukumannya bahkan dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Saichon menyadari tindak kejahatannya karena heroin disembunyikan di celananya dan dia dinyatakan positif narkoba.

Berbeda dengan kasus Mary Jane, hasil tesnya menunjukkan negatif narkoba, dan dia tidak mengetahui bahwa dalam kopernya terdapat heroin.

Meskipun demikian, pada tanggal 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.

Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi ke-1 Perdagangan Orang di Filipina
hanya Bisa Bahasa Tagalog
Share: