Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pemberian uang dan membiayai keperluan pribadi bersama keluarganya, dengan total mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada SYL. Jika denda tidak dibayar, SYL akan diganti dengan hukuman kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan.
Hakim menilai bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pidana SYL. SYL seharusnya memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi sebagai seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih yang diajukan SYL dan tim pengacaranya tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
SYL dianggap memberatkan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.
Namun, ada faktor meringankan berupa usia lanjut, kontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyak penghargaan yang diterima dari pemerintah.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Kasus SYL berbeda dengan tuntutan untuk Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini bahwa SYL dan rekan-rekannya bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama.
Jaksa juga menekankan bahwa pertimbangan meringankan hukuman untuk Kasdi dan Hatta adalah karena keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan tersebut.