Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024 – Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari, di mana rakyat Indonesia memilih calon Presiden untuk masa jabatan mendatang.

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Siapa Presiden ke-8 RI

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024

Saat ini, proses perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung, dan hasilnya dijadwalkan akan diumumkan pada bulan Maret 2024.

Sementara itu, beberapa lembaga survei telah merilis hasil quick count sebagai gambaran awal dari hasil Pemilu.

Quick count merupakan metode perhitungan cepat yang dilakukan berdasarkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa hasil quick count dapat berbeda dengan hasil real count yang akan diumumkan oleh KPU.

Beberapa lembaga survei yang telah mengeluarkan hasil quick count antara lain Poltracking, Politika Research Consulting, Litbang Kompas, LSI Denny JA, dan Indikator.

Sementara itu, KPU juga sedang melakukan perhitungan real count dan akan menampilkan hasilnya melalui laman resminya.

Meskipun masih dalam proses perhitungan, masyarakat Indonesia telah menantikan dengan antusias hasil akhir Pemilu 2024, termasuk siapa yang akan menjadi Presiden Indonesia selanjutnya.

Dalam beberapa hari ke depan, hasil quick count dan real count akan menjadi perhatian utama publik, dan akan memberikan gambaran tentang arah politik Indonesia ke depan.

Perlu diingat bahwa hasil akhir Pemilu akan ditentukan oleh KPU berdasarkan real count, dan itu yang menjadi acuan resmi bagi penetapan Presiden Indonesia 2024.

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Hasil Quick Count Pilpres 2024

Hasil Quick Count Pilpres 2024

Melansir dari berbagai sumber, berikut hasil quick lembaga survei per Senin, 19 Februari 2024 pukul 10.30 WIB:

Poltracking (Suara Masuk 100%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,13%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 58,51%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,36%

Politika Research Consulting (Suara Masuk 100%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24,07%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 59,22%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,71%

Litbang Kompas (Suara Masuk 99,8%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,21%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 58,48%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,31%

Denny JA (Suara Masuk 99,9%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,21%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 58,06%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,73%

Indikator (Suara Masuk 99,97%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,35%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 58,18%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,47%

Charta Politika (Suara Masuk 99,3%)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,57%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 57,81%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,61%

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Hasil Real Count Pilpres 2024

Hasil Real Count Pilpres 2024

Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id per Senin, 19 Februari 2024 pukul 10.30 WIB, data suara yang masuk telah mencapai 70,61%. Nah berikut hasil real count Pilpres 2024:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24,35%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 58,32%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD 17,33%

Demikian hasil quick count dan real count Pilpres 2024. Menurut detikers, siapa yang akan menjadi Presiden Indonesia 2024?.

Kapan KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024

Pemungutan Pemilu 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count mengenai perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.

Hingga Jumat, 16 Februari 2024, data perolehan suara capres-cawapres Pilpres 2024 telah mencapai 49,30 persen, setara dengan 40.5856 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Informasi ini didasarkan pada real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa penetapan hasil Pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan.

Hal ini menjadi penegasan hukum yang memberikan batas waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil resmi Pemilu.

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Surat Suara

Penjelasan mengenai proses penetapan hasil Pemilu ini bersumber dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur secara rinci mengenai tahapan dan mekanisme Pemilu di Indonesia.

* Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa quick count bukanlah hasil resmi Pemilu. Menurut aturan yang ditetapkan, KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional, termasuk perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
* KPU Provinsi akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi dalam waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
* KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Proses rekapitulasi suara oleh KPU baru akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024. Oleh karena itu, quick count tidak dapat dianggap sebagai hasil resmi Pemilu, dan hasil akhir resmi akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi suara selesai dilakukan.

Idham menjelaskan kepada awak media pada Rabu, 14 Februari 2024, bahwa hasil resmi perolehan suara dalam Pemilu disusun melalui mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Ini merupakan bagian dari proses yang diatur oleh Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal tersebut, KPU memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Idham menegaskan bahwa Undang-undang Pemilu menginstruksikan KPU untuk menetapkan hasil pemungutan suara dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan.

Dalam harapannya, Idham menginginkan agar semua pihak menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu.

“Semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” tambah Idham.

Dengan demikian, harapannya adalah proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pada 2024 mendatang, Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan dengan format yang berbeda dari sebelumnya.

Pemilu 2024 direncanakan untuk dilaksanakan secara serentak, di mana pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah akan dilakukan secara bersamaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara untuk Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Keputusan ini telah diresmikan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain proses pemungutan suara, terdapat tahapan-tahapan penting lainnya selama pelaksanaan Pemilu 2024. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut dapat ditemukan di situs resmi KPU.

Berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Tahapan Pemilu 2024.

* Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024.
* Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023.
* Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.
* Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022.
* Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023.
* Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023.
* Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023.
* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.
* Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
* Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.
* Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024.
* Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
* Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
* Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Siapa Presiden Indonesia 2024, Ini Update Baru Real Count Pemilu 2024
Siapa Presiden Indonesia 2024
Share: