Pusat Data Nasional 2 Diserang, Imbas RI Perang Lawan Judi Online – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya mengalami serangan siber yang sempat melumpuhkan ratusan layanan publik, termasuk layanan imigrasi, beberapa hari yang lalu.
Pusat Data Nasional 2 Diserang, Imbas RI Perang Lawan Judi Online
Serangan terhadap PDNS 2 ini terjadi bersamaan dengan upaya pemerintah memerangi praktik Judi online di Indonesia. Pertanyaannya, apakah kedua peristiwa ini saling berkaitan?
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan bahwa tidak ada indikasi keterkaitan antara serangan ransomware pada PDNS 2 dengan langkah pemerintah menutup akses internet di Filipina dan Kamboja untuk menangani judi online.
“Indikasi tersebut belum terlihat. Saat ini tim forensik sedang bekerja untuk mendetailkan dan menemukan sejauh mana keterkaitannya,” kata Semuel menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (24/6).
PDNS 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni, menyebabkan beberapa layanan publik, termasuk imigrasi, lumpuh dan kini mulai berangsur pulih.
Semuel mengatakan bahwa serangan Ransomware tersebut berdampak pada 210 instansi, baik di pusat maupun di daerah. Meski tidak merinci instansi mana saja yang terdampak, Semuel mengklaim bahwa beberapa layanan sudah mulai pulih.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa gangguan ini merupakan serangan siber yang menggunakan ransomware Brain Cipher.
“Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0,” jelas Hinsa.
Sementara itu, keputusan pemerintah untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online dikeluarkan pada Jumat (21/6), sehari setelah masalah di PDNS dimulai.
Pemerintah, melalui Kominfo, meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Kota Davao di Filipina.
Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024. Ada tiga instruksi dari Budi Arie dalam surat tersebut.
“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selanjutnya, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi sudah kondusif.