PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online.
PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol
PPATK mengungkapkan bahwa transaksi Judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Data terakhir di tahun 2024 menunjukkan ada 1.160 anak di bawah 11 tahun yang terlibat, dengan jumlah transaksi mencapai lebih dari Rp 3 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa ada anak-anak usia 11 hingga 16 tahun yang bermain judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
“Anak usia 11 hingga 16 tahun juga cukup banyak terlibat, dengan jumlah 4.514 anak dan transaksi mencapai Rp 7,9 miliar serta frekuensi transaksi 45 ribu,” jelasnya.
Ivan menambahkan bahwa rentang usia 17-19 tahun merupakan kelompok terbanyak yang bermain judi online.
Padahal, kata Ivan, mereka adalah generasi yang dipersiapkan untuk masa depan.
“Anak usia 17-19 tahun mencapai 191.380 orang yang terlibat, dengan transaksi mencapai Rp 282 miliar dan total frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta,” paparnya.
“Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 hingga 19 tahun, terdapat 197.054 anak yang terlibat, dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar,” tambahnya.