Operator Usul Registrasi SIM Card Pakai Bi0metrik – Operator seluler mengusulkan agar registrasi SIM card diperketat lagi dengan divalidasi menggunakan biometrik.
Operator Usul Registrasi SIM Card Pakai Bi0metrik
Hal ini untuk mengatasi persoalan yang terjadi layanan seluler, seperti maraknya penipuan, judi online, hingga penyebaran hoax.
Sebelumnya, para pelanggan seluler diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) jika ingin mengaktifkan nomor teleponnya.
Hanya saja, validasi dengan dua data tersebut belum cukup memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC).
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, mengatakan operator seluler hanya mengetahui nomor telepon pelanggan saja, tidak dengan identitasnya.
“Jadi, operator tidak menyimpan nama, alamat, dan lain-lain, karena hanya menyimpan nomor telepon. Pelanggan ini, bagi Smartfren dan operator lainnya, hanya berupa nomor-nomor, baik berupa NIK dan KK,” tutur Merza di RDPU dengan Komisi I di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Hal ini yang menjadi persoalan menelusuri aksi kejahatan yang dilakukan menggunakan layanan seluler, seperti penipuan, judi online, hoax, maupun perdagangan manusia, sebab operator tidak mengetahui betul identitas pelanggannya.
Untuk itu, operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan untuk meningkatkan validasi registrasi SIM card pakai biometrik.
“Nah, apa yang kemudian kita lakukan kepada Kominfo, yaitu pendaftaran lebih ketat pakai biometrik, apakah itu menggunakan wajah atau sidik jari,” ucap Merza.
“Ketika mau diimplementasikan, muncul lagi (persoalan) karena validasi harus me-refer ke suatu yang valid yang ada, yakni Dukcapil. Ternyata, memang tidak mudah memberikan kesempatan kepada kami bahwa validasi dengan biometrik, baik itu sistemnya atau apapun, sehingga ini tertunda usulan kami. (Registrasi SIM card pakai biometrik) ini dilakukan ya bagus, tapi ini belum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kominfo tidak menampik bahwa registrasi SIM card pakai biometrik punya keuntungan registrasi mulai dari mencegah registrasi tanpa hak yang selama ini terjadi.
Penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, hingga menciptakan trust dalam bisnis digital.
“(Aturan registrasi SIM Card pakai biometrik) belum bisa berjalan, kita sedang siapkan regulasinya,” kata Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto beberapa waktu lalu.
Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card). Hal ini untuk menjamin keamanan data pengguna.
“Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi, dalam seminar daring “Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)”, Kamis (22/10).
Verifikasi biometrik ini, lanjut Ketut, merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.
Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).
Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.
Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
“Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan,” kata Ketut.
Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.
Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).
Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.
“Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ketut.