Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online.

Perintah ini dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sudah ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah.

“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Dian menyebut saat ini bank-bank semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi apakah suatu rekening tersebut melakukan transaksi judi online atau tidak.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022,” kata keterangan PPATK yang detikcom terima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9).

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Perputaran dana yang dimaksud adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Berikut rincian transaksi judi online:

– 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
– 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
– 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
– 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
– 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
– 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta

Diperkirakan ada 2,76 juta masyarakat yang bermain judi online. Lebih rinci dijelaskan 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.

“Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak (masyarakat) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu),” bunyi laporan itu.

Mereka diidentifikasikan sebagai warga berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya.

“Total pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun,” katanya.

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK Desak Perbankan Terus Blokir Rekening terkait Judi Online

“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Saat ini, lanjut Dian, bank-bank semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi apakah suatu rekening tersebut melakukan transaksi judi online atau tidak.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ucapnya.

Dalam laporan PPATK sebelumnya disebutkan jika perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022,”demikian mengutip keterangan PPATK akhir September lalu.

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

RI Darurat Judi Online, OJK bank segera lapor ke (PPATK)

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Tercatat, sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online.

Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.

OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Share: