Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK – PPATK mengungkapkan adanya modus baru terkait judi online, yaitu transaksi jual beli rekening. Awalnya, PPATK telah berhasil memblokir 5.000 rekening terkait dengan kegiatan judi online.

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK

Namun, meskipun langkah Pemblokiran telah dilakukan, jumlah kegiatan judi online terus meningkat.

Menurut Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, peningkatan ini disebabkan oleh praktik menjual rekening yang masih terjadi.

Natsir menegaskan bahwa modus operandi dalam dunia judi online sangat bervariasi, terutama dari para bandar judi yang beroperasi.

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK
Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Ketika ditanya mengenai tujuan dari pembelian rekening ini, apakah untuk mengontrol aktivitas judi online atau hanya sebagai alat untuk meminjam identitas pemilik rekening, Natsir tidak memberikan penjelasan rinci.

Terkait dengan pemblokiran 5.000 Rekening untuk Judi Online oleh PPATK, Natsir menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada protes atau keberatan atas tindakan pemblokiran yang dilakukan.

Semua rekening yang diblokir memiliki indikasi yang kuat terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, dan saat ini penyidik sedang melakukan tindak lanjut terhadap kasus-kasus tersebut.

Mengerikan… Transaksi Mencurigakan Judi Online Lebih Tinggi dari Korupsi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online melebihi jumlah laporan dari kasus korupsi.

M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, mengindikasikan peningkatan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun, dengan mencapai 14.475 laporan pada tahun 2024, yang merupakan angka lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK
Transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun

Natsir juga menyebutkan bahwa transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 300 triliun, sementara pada kuartal pertama tahun 2024 saja mencapai Rp 600 triliun.

Berdasarkan data PPATK, judi online secara akumulatif menjadi penyumbang terbesar dalam laporan transaksi keuangan, mencapai 32,1% dari total laporan, diikuti oleh penipuan sebesar 25,7% dan tindak pidana lainnya sebesar 12,3%.

“Korupsi malah hanya 7%,” tegas Natsir.

Natsir menekankan bahwa masalah judi online saat ini merupakan isu serius yang memerlukan penanganan tegas.

Pemerintah telah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, dengan harapan dapat lebih efektif dalam menekan dan mencegah perjudian daring di Indonesia.

Modus Jual Beli 5 Ribu Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK
Modus baru terkait judi online
Share: