Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan 109 ton emas di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku
Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka

Para tersangka diduga melakukan tindakan ilegal dengan meletakkan Logo Antam pada emas swasta secara tidak sah.

Para tersangka adalah mantan pejabat PT Antam yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) dalam periode berbeda. Mereka adalah:

– TK (periode 2010-2011)
– HN (periode 2011-2013)
– DM (periode 2013-2017)
– AH (periode 2017-2019)
– MAA (periode 2019-2021)
– ID (periode 2021-2022)

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti. Para tersangka juga telah ditahan.

Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan kegiatan ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya terdiri dari kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Mereka diduga melekatkan logo Logam Mulia (LM) Antam pada logam swasta.

Kejagung menduga bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian pada PT Antam karena logam mulia yang diberi logo Antam secara ilegal itu didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka
Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan Antam

Antam Buka Suara

PT Antam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas palsu yang beredar dalam kurun waktu 2010-2021.

Mereka menegaskan bahwa semua produk emas Logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia adalah asli.

Menurut Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan Antam, seluruh Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diproduksi di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia.

Yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Dia juga menegaskan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli.

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka
Korupsi 109 Ton Emas Antam

Antam memahami kekhawatiran pelanggan dan memastikan tata kelola bisnis mereka dilaksanakan dengan baik serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Mereka juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Syarif menambahkan bahwa saat ini seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888.

Kejaksaan Agung mempersilakan Antam untuk menempuh jalur hukum terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi upaya hukum dari Antam dan mempersilakan perusahaan itu untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam, 6 Eks GM Tersangka
Modus 109 Ton Emas Milik Swasta Berlogo Antam
Share: