MK Siapkan 14 Kursi Untuk Setiap Kubu Saat Hasil Putusan Sengketa Pilpres – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani serangkaian sidang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK Siapkan 14 Kursi Untuk Setiap Kubu Saat Hasil Putusan Sengketa Pilpres
Putusan Sengketa Pilpres dan akhir dari sidang ini dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 22 April besok. Dalam upaya memastikan proses sidang berjalan dengan tertib dan adil.
MK telah menetapkan batas kuota sebanyak 14 kursi untuk masing-masing pihak yang terlibat, baik pemohon maupun pihak terkait.
Fajar Laksono, juru bicara MK, menjelaskan bahwa kuota ini juga berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden jika mereka hadir dalam pembacaan putusan besok.
Penetapan kuota ini merupakan bagian dari upaya MK untuk menjaga keteraturan dan kewajaran dalam ruang sidang.
Fajar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga situasi agar persidangan dapat berjalan lancar dan kondusif.
Dalam konteks ini, partisipasi serta dukungan dari semua pihak diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses hukum yang berlangsung di MK.
Sebelumnya, Fajar menjelaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 22 April 2024.
Dia menyampaikan bahwa hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton untuk mempertimbangkan segala aspek yang relevan dalam proses pengambilan keputusan.
RPH ini telah berlangsung sejak selesainya sidang pembuktian dan akan berlanjut hingga tanggal 21 April.
Setiap hari, RPH diagendakan sebagai bagian integral dari proses persidangan, yang menunjukkan komitmen MK untuk memastikan setiap aspek kasus diperhatikan dengan seksama sebelum putusan akhir dikeluarkan.
MK menegaskan bahwa tidak akan terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Fajar Laksono menyatakan bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas prosedur pengambilan keputusan oleh hakim MK.
Menurut Fajar, proses pengambilan keputusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Dia menegaskan bahwa proses tersebut akan didasarkan pada upaya mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, yang dapat dilakukan hingga dua kali.
Jika kesepakatan tidak tercapai setelah dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara untuk menentukan keputusan persidangan.
Diketahui, hanya terdapat 8 Hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, sehingga kemungkinan hasil voting adalah 4:4.
Namun, jika hasil voting tersebut berakhir imbang 4:4, maka keputusan akan ditentukan oleh suara ketua sidang pleno, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menegaskan bahwa tidak akan ada kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pengadilan tersebut.
Dia menambahkan bahwa situasi kebuntuan akan mengganggu kepastian hukum, sehingga proses pengambilan keputusan harus dilakukan dengan jelas dan tertib.
Perlu dicatat bahwa terdapat dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.