Menkominfo Temui Google Buat Sikat Judi Online Pakai AI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa dirinya akan membahas rincian program kerja sama pemberantasan judi online dengan Google pada Selasa (4/6).
Menkominfo Temui Google Buat Sikat Judi Online Pakai AI
“Kemarin [Selasa, 4 Juni] saya sudah bertemu dengan mereka. Setelah itu, kami akan mengumumkannya. Google akan turut berpartisipasi dalam program-program pemerintah, terutama dalam membasmi judi online,” ujar Budi usai acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6).
Budi menjelaskan bahwa Google akan berkontribusi dalam memberantas masalah judi online dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan miliknya.
Ia mengklaim bahwa teknologi yang akan digunakan sangat canggih.
“Google akan membantu dengan Teknologi AI-nya. Besok kami akan bertemu dan akan diumumkan,” kata Budi.
“Sangat canggih. Kalau tidak canggih, bukan Google namanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Budi dengan tegas mengimbau semua platform digital untuk kooperatif dalam memberantas judi online. .
Salah satu platform yang disorot adalah Telegram, yang menurutnya masih memberikan ruang bagi judi online.
Budi juga memberikan ultimatum kepada Telegram. Ia menegaskan bahwa jika Telegram tidak ikut membantu upaya pemerintah memberantas ekosistem judi online, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan memblokir aplikasi pesan instan tersebut.
“Ada tren para pelaku judi online beralih ke Telegram. Karena itu, saya memperingatkan platform Telegram. Jika mereka tidak mau kooperatif dalam memberantas judi online, kami pasti akan menutupnya,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5).
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital, mulai dari Meta hingga X, terkait judi online.
Ia mengancam akan mengenakan sanksi sebesar Rp500 juta per konten yang terkait dengan judi online.
“Hari ini saya memberikan peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda hingga Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi.