Mantan Anggota BPK Tak Niat Memeras Rp 40 M Langsung Dibalikin – Mantan anggota BPK, III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukumnya membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Achsanul dan tim kuasa hukumnya menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa.
Mantan Anggota BPK Tak Niat Memeras Rp 40 M Langsung Dibalikin
“Bahwa Terdakwa Achsanul Qosasi beserta penasehat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan-alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara ini, karena sangat tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan dan penuntut umum tidak menjawab halaman-halaman mendasar atau prinsip dalam perkara a quo yang tertuang di dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum,” kata kuasa hukum Achsanul Qosasi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kuasa hukum Achsanul mengatakan pihaknya tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dia mengaku keberatan dengan replik jaksa yang dinilai tak beralasan hukum.
“Bahwa pada prinsipnya terdakwa beserta penasehat hukum tetap bersikukuh pada seluruh dalil dan permohonan sebagaimana telah kami uraikan pada nota pembelaan terdakwa Achsanul Qosasi serta nota pembelaan penasehat hukum yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini pada tanggal 28 Mei 2024,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Achsanul Qosasi tidak melakukan pemerasan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait proyek BTS 4G.
Menurutnya, kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan jaksa dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penuntut umum tidak dapat atau gagal membuktikan seluruh surat dakwaannya di dalam persidangan perkara ini, terutama pada dakwaan alternatif kesatu sebagaimana yang dituntut. Bahkan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa Achsanul Qosasi, selaku anggota III BPK RI, telah melakukan pemaksaan atau pemerasan sehingga saksi Anang Achmad Latif memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada terdakwa Achsanul Qosasi melalui saksi Windi Purnama,” ujarnya.
“Oleh karena itu, terdakwa Achsanul Qosasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Achsanul juga telah mengembalikan uang Rp 40 miliar dari Anang Achmad Latif secara utuh tanpa ada pengurangan.
Menurutnya, Achsanul telah mengakui kekhilafannya dan tidak niat lakukan pemerasan.
“Uang yang diberikan oleh saksi Anang Achmad Latif kepada terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar tersebut telah dikembalikan dan telah disita penyidik pada Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Achsanul Qosasi,” katanya.
“Di dalam persidangan ini, Terdakwa Achsanul Qosasi telah berterus terang mengakui kekhilafannya, ketiadaan niat jahat, apalagi memeras atau membuat orang terpaksa atau tidak ada pilihan lain, dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Replik Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencatat bahwa argumen yang diajukan oleh mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukumnya dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G tidaklah konsisten.
Jaksa menyoroti bahwa sementara Achsanul mengakui tindakannya, tim pengacaranya justru mengajukan permohonan agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah.
“Dalam pembelaan terhadap diri Terdakwa, terdapat perbedaan pandangan antara Terdakwa dan penasihat hukumnya, di mana penasihat hukum memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan,” kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Namun, di sisi lain, Terdakwa mengakui telah menerima uang secara tidak sah dari Anang Achmad Latif dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tambahnya.
Jaksa juga menyoroti bahwa Achsanul tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar yang diterimanya dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Jaksa menilai seharusnya, setelah menerima uang suap, terdakwa seharusnya membuat laporan.
“Penasihat hukum Terdakwa berpendapat bahwa uang tersebut tidak digunakan dan bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada Anang Achmad Latif tanpa ada potongan,” ujar jaksa.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapuskan dakwaan pidana terhadap Terdakwa karena sejak awal tidak ada niat baik dari Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada KPK,” katanya.
Jaksa juga menyoroti bahwa setelah menerima uang tersebut, Achsanul justru menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang tersebut.
“Sebaliknya, Terdakwa memilih untuk menyimpan uang tersebut di sebuah rumah yang telah disewanya di daerah Kemang,” tambahnya.