Kronologi Kasus 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta – Pengungkapan kasus dua pegawai maskapai penerbangan Lion Air yang terlibat dalam Penyelundupan Narkotika melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang telah diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Kronologi Kasus 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Kombes Arie Ardian, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno Hatta.
Informasi awal diterima oleh petugas mengenai adanya Kurir Narkoba antar provinsi yang diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta.
“Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan, kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841,” tutur Arie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua karyawan atau petugas lavatory service maskapai penerbangan Lion Air yang berinisial DA dan RD.
Mereka terlibat dalam pengambilan barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara serta bertemu dengan MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner.
Dua orang karyawan Maskapai Penerbangan tersebut membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
Menurut Arie, setelah turun ke area lepas landas Bandara Kualanamu, MRP tidak menggunakan bus bersama penumpang lainnya menuju pesawat, melainkan ikut bersama DA dan RD menaiki kendaraan lavatory service.
Di tempat yang diyakini aman, MRP menukarkan tas kosongnya dengan yang berisikan narkoba dari DA dan RD.
Selanjutnya, MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah itu, penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tujuh orang tersangka.
Para Tersangka
Secara rinci, para tersangka yang diamankan terdiri dari DA dan RD sebagai karyawan atau petugas lavatory service maskapai Lion Air, MRP sebagai kurir, serta HF sebagai mantan operator Avsec Kualanamu yang memerintahkan para tersangka lain untuk mengambil narkotika di rumahnya.
Selain itu, BA sebagai istri HF juga terlibat dalam menyiapkan tiket untuk kurir dan memantau posisinya selama perjalanan, sedangkan JD bertanggung jawab dalam pengambilan barang dari HF dan menyerahkannya kepada DA dan RD.
Selain itu, MZ juga ditangkap setelah proses control delivery. “Dan ada tiga DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E,” tegas Arie.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap oknum pegawai maskapai penerbangan swasta yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
“Iya benar ada dua pegawai maskapai swasta yang kita tangkap,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/4/2024).
Ditangkap Saat Tiba di Bandara
Mukti menjelaskan bahwa pegawai maskapai tersebut memiliki tugas untuk menyelundupkan narkoba agar bisa lolos dari pemeriksaan dan akhirnya dibawa ke dalam kabin pesawat.
“Kurirnya kita tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Dalam operasi penangkapan ini, Mukti menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Namun, ia menahan diri untuk memberikan detail lebih lanjut.
“Untuk informasi lebih lanjut, akan kita umumkan secara resmi besok, yakni pada Kamis (17 April 2024), di Bareskrim Polri,” Mukti menegaskan.
Bareskrim Polri Tangkap Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Jaringan Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Jaringan Narkoba
Kabar penangkapan oknum pegawai maskapai penerbangan swasta yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba telah disahkan oleh Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Dua pegawai maskapai swasta berhasil kami tangkap,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (17/4/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tugas pegawai maskapai tersebut adalah menyelundupkan narkoba melewati proses pengecekan hingga akhirnya dibawa ke dalam kabin pesawat.
“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” dia menyatakan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Mukti menyatakan bahwa pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ekstasi. Namun, ia menahan diri untuk memberikan detail lebih lanjut.
“Detail lengkap akan kami rilis besok, Kamis (17 April 2024), di Bareskrim Polri,” Mukti menegaskan.