Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus – Komisi II DPR RI telah menerima surat dari KPU terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Surat pengajuan tersebut telah disampaikan oleh KPU sejak 21 Agustus yang lalu.

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus
PKPU Pilkada

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus

“KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU Pilkada yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia juga menambahkan bahwa Komisi II telah menerima surat dari KPU mengenai rancangan peraturan KPU terbaru yang terkait dengan pencalonan dan telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus
Komisi II DPR RI telah menerima surat dari KPU

Tahap berikutnya, Komisi II DPR RI bersama dengan KPU akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) serta konsultasi untuk membahas hal ini lebih lanjut. Doli menekankan bahwa draf PKPU tersebut telah sepenuhnya mengakomodir putusan MK.

“Intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI menjamin bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada 2024. KPU menegaskan bahwa semua putusan MK yang berhubungan dengan Pilkada akan ditindaklanjuti.

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus
Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

“Semuanya (putusan MK 60-70 akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus.

Afif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU. Dia juga menyatakan bahwa draf PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK telah siap.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

KPU Segera Ajukan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sejak 21 Agustus
KPU – Pilkada 2024
Share: