Kominfo Ancam Sanksi Pemilik Jasa Pembayaran Terkait Judi Online – Pemerintah akan memberikan sanksi berupa takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam judi online.
Kominfo Ancam Sanksi Pemilik Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Pada Jumat (9/8), Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP.
Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Kominfo telah menemukan indikasi bahwa layanan pembayaran tersebut mungkin digunakan untuk aktivitas judi daring.
Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi, Kominfo meminta agar penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit yang menyeluruh untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Jika dalam batas waktu tujuh hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Budi Arie.