Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa hingga saat ini aktris Sandra Dewi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode 2015-2022.

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah
Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, secara langsung menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial.

Ketut menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini berarti bahwa saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah
Kejagung tegaskan status Sandra Dewi

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (5/6).

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada publik jika ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Ini termasuk jika terjadi perubahan status Sandra Dewi dari saksi menjadi tersangka.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Sampai saat ini statusnya masih saksi,” tambahnya.

Sebelumnya, istri dari tersangka Harvey Moeis telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) sebelumnya.

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah
Penampilan Sandra Dewi

Dalam konteks kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baru-baru ini, Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya termasuk kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus 271T PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Share: