Jokowi Resmi Ubah Libur Isa Almasih 2024 Jadi Libur Yesus Kristus – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Hari Libur. Aturan tersebut juga mencakup perubahan istilah libur dari ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’.
Jokowi Resmi Ubah Libur Isa Almasih 2024 Jadi Libur Yesus Kristus
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan merubah istilah libur ‘kenaikan Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ atas usulan dari Kementerian Agama.
Jokowi Tandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024, seperti yang terlihat dalam salinannya oleh detikpulsa, pada Selasa (30/1/2024). Terdapat empat poin dalam aturan tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Agama akan menyiapkan peraturan presiden untuk mengimplementasikan perubahan istilah tersebut.
Kementerian Agama menyampaikan bahwa perubahan ini didasarkan pada usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik.
Keppres ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang menggunakan istilah ‘Isa Almasih’ untuk penamaan hari libur, dan menggantinya secara resmi dengan ‘Yesus Kristus’.
Berikut isi lengkap Keppres tersebut:
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengganti istilah ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan hari libur nasional.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (12/9), ada rencana perubahan nomenklatur berdasarkan usulan dari Kementerian Agama, di mana ‘Isa Almasih’ akan diubah menjadi ‘Yesus Kristus’.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan mengajukan usulan tersebut kepada Presiden Jokowi untuk diterbitkan sebagai aturan resmi.
Sebagai catatan, sejumlah hari libur nasional yang biasanya menggunakan istilah ‘Isa Almasih’ antara lain adalah peringatan Wafatnya Isa Almasih dan Kenaikan Isa Almasih.
“Kementerian Agama akan menyusun usulan perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” tambahnya.
Jadi Pedoman Masyarakat
Muhadjir menyatakan bahwa penetapan jumlah libur untuk tahun 2024, yang diputuskan hari ini, diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk merencanakan kegiatan mereka di tahun mendatang.
“Penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta lainnya untuk merencanakan kegiatan mereka pada tahun 2024,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir juga berharap bahwa penentuan jumlah hari libur dapat digunakan oleh setiap kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menetapkan program kerja mereka selama tahun 2024.
“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” tambah Muhadjir.
Dalam catatan libur nasional sebelumnya, penamaan Isa Almasih digunakan untuk perayaan wafat, kelahiran, dan naiknya Isa Almasih.