Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN dan PPPK) pada tahun 2024 akan dicairkan penuh, yaitu sebesar 100%. Rencananya, pencairan THR ini akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta

Pemberian THR ini mencakup sejumlah komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku.

Besarnya jumlah THR yang akan diterima oleh setiap abdi negara akan sangat bervariasi, bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, nilai tunjangan yang diterima, serta instansi atau unit kerja tempat mereka bekerja.

Perbedaan dalam besaran THR ini akan tercermin dari perbedaan pendapatan yang dimiliki oleh setiap individu. Dengan kata lain, ASN atau PPPK yang memiliki pendapatan tertinggi kemungkinan besar akan menerima THR terbesar.

Sedangkan mereka yang berada dalam golongan atau memiliki tunjangan yang lebih rendah akan menerima THR yang sesuai dengan kondisi mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberian THR pada tahun 2024 akan mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, di mana setiap abdi negara akan menerima tunjangan yang sesuai dengan kontribusi dan posisinya dalam sistem kepegawaian.

Meskipun begitu, kepastian pencairan penuh THR ini memberikan kelegaan bagi para ASN dan PPPK, memastikan bahwa mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenteram dan tulus.

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Ada PNS yang akan menerima THR terbesar se-Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan standar gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku di seluruh Kementerian-Lembaga dan juga pemerintah daerah di Indonesia.

Aturan ini mengatur besaran gaji pokok yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Golongan dan masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan besaran gaji pokok seorang PNS.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS mulai dari golongan Ia dengan rentang gaji sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, hingga golongan IVe dengan rentang gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Rentang gaji tersebut menunjukkan tingkatan yang berbeda-beda tergantung pada pangkat dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh seorang PNS.

Adanya standar gaji yang jelas dalam Peraturan Pemerintah ini memastikan bahwa sistem penggajian PNS dilakukan secara transparan dan adil.

Para PNS dapat mengetahui dengan pasti berapa pendapatan mereka berdasarkan pangkat dan masa kerja yang dimiliki.

Hal ini juga memungkinkan mereka untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai abdi negara.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Kejelasan mengenai gaji pokok ini juga menjadi dasar bagi perhitungan berbagai tunjangan dan insentif lainnya yang dapat diterima oleh seorang PNS.

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
THR cair 100%

Memang benar bahwa perbedaan utama dalam penghasilan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak pada sejumlah tunjangan yang mereka terima, termasuk tunjangan kinerja (tukin), yang bergantung pada jabatan dan instansi tempat mereka bertugas.

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu faktor yang signifikan dalam menentukan pendapatan total seorang PNS.

Besaran tukin dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat jabatan, tanggung jawab, serta kebijakan penggajian dari masing-masing instansi atau unit kerja.

Hal ini menyebabkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS pada tahun tertentu dapat sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lainnya.

Instansi dengan tukin yang lebih besar atau dengan kebijakan penggajian yang lebih baik mungkin dapat memberikan THR yang lebih besar pula kepada para pegawainya.

Perbedaan dalam besaran tunjangan dan insentif seperti tukin memang menciptakan variasi yang signifikan dalam penghasilan para PNS di seluruh Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah dalam memastikan kesetaraan dan keadilan dalam sistem penggajian di sektor publik.

Oleh karena itu, selain besaran gaji pokok yang diatur oleh Peraturan Pemerintah, pengaturan yang jelas dan transparan mengenai tunjangan dan insentif lainnya juga menjadi penting.

Hal ini membantu memastikan bahwa penggajian PNS dilakukan secara adil dan proporsional, serta memperhatikan kontribusi dan tanggung jawab yang diemban oleh para abdi negara di berbagai tingkatan jabatan dan instansi.

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo

Selama ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dikenal sebagai penerima tunjangan kinerja (tukin) terbesar di antara berbagai instansi pemerintah.

Besaran tukin yang mereka terima masih diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Menurut aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja yang terendah untuk PNS DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sementara tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pemimpin tertinggi instansi, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, dengan jumlah mencapai Rp 117.375.000.

Suryo Utomo, sebagai pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya masuk dalam golongan IVe, dan hal inilah yang menjadi faktor alasan beliau adalah penerima THR terbesar se-indonesia.

Dengan demikian, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 hingga Rp 123.748.000.

Angka ini dihitung dari rentang gaji pokok PNS golongan IVe yang ditambah dengan tukin yang diterimanya.

Namun, besaran THR tersebut belum termasuk komponen tunjangan melekat lainnya yang diterima oleh para PNS.

Sebagai contoh, terdapat tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya, dan tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

Semua tunjangan ini menambah kompleksitas dalam perhitungan total penghasilan dan tunjangan yang diterima oleh para pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ini PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
PNS Penerima THR Terbesar Se-Indonesia dan Tembus 100 Juta
Share: