Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T – Baru-baru ini, muncul narasi mengejutkan tentang Sandra Dewi di Twitter alias X. Ia disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi timah menyusul suaminya, Harvey Moeis.

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T
Kejagung Periksa Sandra Dewi

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T

“Dikabarkan Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi Timah penambangan timah ilegal dengan kerugian negara mencapai 300T,” cuit @dramatiktokid yang mendapat dukungan dari 7 ribu warganet.

Sementara @_NeverAlonely menulis, “Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal.” Unggahan ini juga menimbulkan kehebohan, dengan hampir 2 ribu retweet dan lebih dari 5 ribu like dari pengguna Twitter.

Beberapa cuitan lain mengenai hal serupa juga menjadi viral dengan ribuan retweet dan favorit.

Namun, apakah status Sandra Dewi benar-benar meningkat dari saksi menjadi tersangka? Hal ini seakan disanggah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

“Sampai saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Ketut”.

Ia menambahkan, “Jika kemudian terjadi perubahan status terhadap yang bersangkutan, pasti akan kami infokan.”

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T
Harvey Moeis

Sudah 2 Kali Diperiksa

Sejauh ini Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa terkait kasus korupsi timah sebagai saksi, menyusul penetapan suaminya sebagai tersangka pada April lalu.

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).

Kemudian, Senin (3/6), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.

Kejagung Memastikan Apa Saja yang Diterima Sandra Dewi

Kejaksaan Agung memastikan apa yang diterima Sandra Dewi terkait perkara yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Pada Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, mereka mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut dan apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini berkaitan dengan apa yang diperolehnya.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset-aset yang disita oleh penyidik merupakan hasil nyata dari kejahatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami perlu mendapatkan keterangan dari istrinya, terutama mengenai perannya dan khususnya mengenai keuangan yang diperoleh oleh tersangka Harvey dalam bisnis penambangan timah,” ungkap Febrie.

Keterangan dari Sandra Dewi akan digunakan untuk mendalami kedua hal tersebut oleh penyidik.

Salah satunya adalah memastikan bagaimana pemisahan harta, termasuk apakah aset yang dipisahkan juga tidak terkait dengan uang hasil kejahatan dalam bisnis penambangan timah.

Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T
Para tersangka

Kerugian Rp300 Triliun

Dilaporkan dalam kasus ini telah diungkapkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara yang awalnya diestimasi sebesar Rp271 triliun, ternyata meningkat menjadi Rp300,003 triliun.

Angka tersebut terdiri dari kerugian yang timbul dari kerja sama antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta, yang mencapai Rp2,285 triliun.

Selain itu, terdapat kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, serta kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp271,1 triliun.

Menurut laporan dari Antara, dalam kasus ini, 21 individu telah diidentifikasi sebagai tersangka, termasuk:

  1. SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga Maret 2018;
  2. BN, yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada bulan Maret 2019;
  3. AS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
  4. Hendry Lie (HL), sebagai pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
  5. Fandy Lingga (FL), yang bertugas dalam pemasaran PT TIN;
  6. Toni Tamsil (TT) atau Akhi, adik Tamron Tamsil, yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan;
  7. Suwito Gunawan (SG), sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  8. MB Gunawan (MBG), sebagai Direktur PT SIP;
  9. Tamron Tamsil atau Aon (TN), sebagai pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
  10. Hasan Tjhie (HT) atau ASN, sebagai Direktur Utama CV VIP;
  11. Kwang Yung atau Buyung (BY), sebagai mantan Komisaris CV VIP;
  12. Achmad Albani (AA), sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  13. Robert Indarto (RI), sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
  14. Rosalina (RL), sebagai General Manager PT TIN;
  15. Suparta (SP), sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
  16. Reza Andriansyah (RA), sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2011;
  18. Emil Ermindra (EE), sebagai Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018;
  19. Alwin Akbar (ALW), sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  20. Helena Lim (HLN), sebagai manajer PT QSE yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ di Pantai Indah Kapuk (PIK).
  21. Harvey Moeis (HM), sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Heboh Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271T
Sandra Dewi
Share: