Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional – Pemungutan atau penyaluran suara Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sebagai pemilih Pemilu diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional

Apakah Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 merupakan Hari Libur?

Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari penyaluran suara Pemilu telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Itu artinya, 14 Februari 2024 adalah libur nasional Pemilu 2024. Meski demikian, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait libur Pemilu 2024.

Jadwal Libur Bulan Februari 2024

SKB 3 Menteri menetapkan libur bulan Februari 2024 digunakan untuk peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Namun, jumlah libur Februari 2024 bisa bertambah karena ada agenda Pemilu 2024. Berikut rinciannya.

* Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

* Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

* Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

* Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Pemungutan Suara (Pemilu) 2024 yang direncanakan pada 14 Februari mendatang menimbulkan kekhawatiran apakah tanggal tersebut akan diumumkan sebagai hari libur nasional.

Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pencoblosan dalam Pemilu 2024 dianggap sebagai hari libur nasional, sesuai dengan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Meskipun demikian, hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi status libur nasional pada tanggal tersebut.

Pemberian status libur pada hari pencoblosan bertujuan memberikan peluang kepada semua warga negara untuk ikut serta tanpa mengalami kendala jadwal.

Pemahaman ini juga mendukung usaha KPU dalam menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan partisipatif.

Karena itu, memeriksa jadwal dan kepastian libur pada tanggal tersebut menjadi langkah awal yang penting bagi keterlibatan aktif semua elemen masyarakat. Terutama dalam menjaga integritas dan kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional
Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos saat Pemilu 2024

14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang direncanakan pada 14 Februari mendatang menimbulkan pertanyaan mengenai status hari libur nasional.

Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, sampai saat artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang memastikan keputusan tersebut.

Ketetapan KPU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa hari pemungutan suara dijadwalkan sebagai hari libur nasional atau hari yang dijadwalkan libur nasional.

Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah mengenai hari libur nasional, Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur.

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa, “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang dijadwalkan libur nasional.”

Oleh karena itu, meskipun belum ada pengumuman resmi, harapannya adalah agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa mengkhawatirkan kegiatan sehari-hari.

Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024 juga akan melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia.

Peraturan yang berlaku juga menyebutkan bahwa jika pemilihan presiden diadakan dalam dua putaran, maka akan ada penambahan 1 hari libur nasional.

Maka, kemungkinan adanya dua putaran pemilihan presiden dapat mempengaruhi durasi hari libur nasional terkait Pemilu 2024.

Setelah proses pemungutan suara, KPU menetapkan jadwal perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pada tanggal 15 Februari 2024.

Tanggal 15 ini tidak termasuk dalam hari libur nasional, tetapi proses perhitungan suara menjadi tahap penting dalam menentukan arah politik negara.

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional
Suka dan Duka Menjadi Panitia Pemilu

Cek Jadwal Pemilu Serentak 2024

1. Masa Tenang (Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024): Periode tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berlangsung hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Selama masa ini, segala bentuk kampanye dan promosi terkait pemilihan umum harus dihentikan. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari luar.

2. Pemungutan Suara (Rabu, 14 Februari 2024): Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara.

Ini adalah saat dimana warga memberikan suara mereka untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses ini merupakan inti dari demokrasi dan menentukan arah politik negara.

3. Penghitungan Suara (Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024): Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan berlangsung mulai Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.

Tahap ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya.

4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024): Mulai Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan.

Proses ini melibatkan pengecekan dan pemastian hasil dari setiap wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk menyusun data hasil pemilihan secara menyeluruh.

5. Penetapan Hasil Pemilu (3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK): Setelah melewati proses rekapitulasi, hasil Pemilu akan ditetapkan dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau setelah putusan MK. Penetapan ini akan menentukan secara resmi pemenang dalam Pemilu 2024.

6. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (Selasa, 1 Oktober 2024): Setelah penetapan hasil Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengucapkan sumpah/janji pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ini menandai dimulainya tugas resmi mereka sebagai perwakilan rakyat.

7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024): Puncak acara setelah pemilihan umum adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pada hari ini, presiden dan wakil presiden terpilih secara resmi mulai menjabat dan memimpin negara.

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional
Feng Shui 14 Februari 2024 Saat Pencoblosan Capres

Jadwal Lanjutan Jika Pemilu 2024 Dua Putaran

1. Pembaruan Data Pemilih dan Pembuatan Daftar Pemilih (22 Maret 2024 – 25 April 2024): Apabila terjadi putaran kedua dalam pemilihan presiden, langkah awal yang dilakukan adalah pembaruan data pemilih dan pembuatan daftar pemilih.

Proses ini dilakukan mulai 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024, dengan tujuan memastikan data pemilih yang akurat dan terkini.

2. Periode Kampanye Pemilu (2 Juni 2024 – 22 Juni 2024): Dimulai pada 2 Juni 2024, periode kampanye pemilu untuk putaran kedua berlangsung hingga 22 Juni 2024.

Waktu ini diberikan kepada kandidat untuk memperkenalkan visi dan program mereka kepada pemilih.

3. Periode Tenang (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024): Mirip dengan putaran sebelumnya, menjelang pemungutan suara putaran kedua, periode tenang diamalkan dari 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

Selama periode ini, semua kegiatan kampanye dihentikan untuk memberi ruang kepada pemilih dalam membuat keputusan secara independen.

4. Pemungutan Suara (26 Juni 2024): Pada 26 Juni 2024, pemilih memberikan suaranya dalam putaran kedua pemilihan presiden untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Tahapan ini adalah kelanjutan dari proses demokrasi yang dimulai pada pemungutan suara putaran pertama.

5. Perhitungan Suara (26 Juni 2024 – 27 Juni 2024): Setelah pemungutan suara putaran kedua selesai, dilakukan perhitungan suara dari 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.

Proses ini menekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan untuk menghasilkan hasil yang sah dan dapat dipercaya.

6. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (27 Juni 2024 – 20 Juli 2024): Seperti pada putaran sebelumnya, setelah perhitungan suara, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.

Data dari seluruh wilayah akan disusun secara rinci dan komprehensif untuk menentukan hasil akhir pemilihan presiden.

Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Resmi Libur Nasional
Pemilu 2024
Share: