Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu – Polisi berhasil menangkap gembong narkoba Murtala Ilyas cs dalam kasus peredaran sabu seberat 110 kg, yang barang buktinya berasal dari Malaysia dan disimpan di sebuah gudang di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu
Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu

Gudang sabu milik Murtala di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut, menjadi tempat penyimpanan utama barang haram tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di rumah yang menjadi tempat penyimpanan sabu Murtala.

Mereka mendobrak pintu ruangan yang berfungsi sebagai gudang, di mana tumpukan sabu siap diedarkan ke wilayah Jakarta ditemukan.

Hasil penyelidikan polisi dari Oktober 2023 sampai Januari 2024 mengungkap jaringan ini, dengan total barang bukti narkoba yang disita mencapai 110 kg.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka: SD (44), AN (42), MR (42), MT alias Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Mereka merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikuasai oleh bandar Murtala.

Awalnya, gembong narkoba ini terbongkar ketika polisi menangkap dua tersangka, WP dan RP, dengan 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan setelah menerima informasi mengenai transaksi narkotika sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama dengan Kanit 3 Iptu Alva.

Berhasil menangkap dua orang laki-laki, ST (44) dan AN (42), dengan 5 paket sabu berat 5 kilogram di lokasi tersebut.

Selanjutnya, ST dan AN memberikan informasi terkait adanya gudang sabu di Cluster Gebang, Medan, Sumatera Utara. Polisi melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, MR dan MT, atau Murtala.

MT, yang merupakan residivis dalam kasus narkoba dan sebelumnya telah ditangkap dalam kasus TPPU narkotika, berhasil ditangkap kembali oleh tim.

Dari penangkapan Murtala, polisi berhasil menyita enam boks kontainer yang berisi 100 paket sabu dengan total berat 100 kilogram.

Dari penangkapan Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka ML di sebuah warung kopi di Jakarta Timur.

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu
Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu

Anak Buah Bandar Narkoba Murtala Dapat Imbalan Rp30 Juta Setiap Pengiriman 1 Kg Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran narkoba jenis sabu 110 Kg.

Anak buah dari Murtala Ilyas meraup banyak uang dalam sekali pengiriman sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, anak buah Murtala Ilyas diberi uang puluhan juta rupiah setiap transaksi 1 kilogram sabu untuk diedarkan.

“Imbalannya itu sekitar Rp20-30 juta per satu kilogram,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Total, terdapat enam orang anak buah Murtala Ilyas yang pada ekspose kemarin berhasil diciduk oleh polisi.

Mereka SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Namun demikian, keenam anak buah Murtala bukanlah bawahan yang melekat. Sebab, dalam setiap mengedarkan barang haram tersebut, dia kerap memakai sistem putus.

“Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus,” ujarnya.

“Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya,” tambah Panjiyoga.

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu
Dalami Jaringan Narkoba Murtala

Dalami Jaringan Narkoba Murtala

Tertangkapnya Murtala menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di balik penangkapan tersebut.

“Kita sedang mengembangkan dan mendalami jaringan-jaringan dari tersangka MT ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (6/3/2024).

Syahduddi menjelaskan bahwa dari tiga kali pengedaran yang dilakukan oleh Murtala sejak ia bebas dari penjara pertengahan 2023, penyidik masih terus mendalami wilayah yang terlibat serta barang bukti lainnya.

Selain itu, Syahduddi tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki jaringan lain yang terkait dengan Murtala. Hal ini termasuk apakah ada keterkaitan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

“Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy Pratama). Ini sedang kita dalami,” ujarnya.

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu
Jadi Bandar Sabu International, Murtala Cs Negatif Narkoba

Jadi Bandar Sabu International, Murtala Cs Negatif Narkoba

Pada saat Murtala dan enam anak buahnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, hasil pengecekan tes urine menunjukkan bahwa mereka negatif terhadap narkotika, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.

Selain Murtala, keenam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) juga tidak ditemukan mengkonsumsi narkotika.

Oleh karena itu, mereka saat ini hanya dikategorikan sebagai pengedar, seperti yang disampaikan Kombes Pol Syahduddi.

Murtala Ilyas bukanlah figur baru dalam dunia perdagangan narkoba. Sebelumnya, ia telah divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan TPPU narkotika.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, penangkapan Murtala kali ini terkait dengan peredaran 110 Kg narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta.

Syahduddi menjelaskan bahwa Murtala adalah seorang pemain besar dalam dunia narkoba, dan ia juga diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus TPPU. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan Murtala beberapa waktu lalu.

Dugaan Pencucian Uang

Setelah kasus TPPU sebelumnya, di mana MA memutuskan aset sebesar Rp 142 miliar akan dikembalikan, penyidik akan kembali melacak aset Murtala dalam kasus narkotika terbaru.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan bahwa saat mengamankan tersangka, mereka melakukan profiling terhadap asal usul dan latar belakang Murtala.

Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Syahduddi menyatakan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang.

Oleh karena itu, penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli TPPU dan PPATK untuk mengusut aset dari Murtala.

Mereka sedang melacak aset atau harta yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba. Langkah-langkah penyidik bertujuan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang terkait.

Murtala Cs dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu
Gembong Narkoba Murtala Ditangkap Polres Jakbar
Share: