Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye – Selama periode masa tenang Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah untuk menangani sampah yang dihasilkan dari alat peraga kampanye (APK) dengan mencatat jumlah total sebesar 13.690 kilogram.

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye
alat peraga kampanye (APK)

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bertanggung jawab atas pengangkutan sampah tersebut ke fasilitas pengelolaan sampah TB Simatupang, tempat di mana sampah-sampah ini akan menjalani proses daur ulang.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa mayoritas sampah yang terkumpul terutama terdiri dari bahan kayu atau bambu.

Sampah-sampah ini kemudian dapat diolah menjadi kompos, sebuah langkah yang sesuai dengan upaya pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

Sampah yang berasal dari spanduk atau baliho yang terbuat dari plastik memiliki kemungkinan untuk diubah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

Sementara yang terbuat dari bahan tekstil harus melalui proses pencacahan terlebih dahulu di TB Simatupang sebelum dapat diolah lebih lanjut.

Pemprov DKI Jakarta melaporkan bahwa selama periode penertiban yang berlangsung selama 3 hari, total sampah yang berhasil dikumpulkan mencapai 13.690 kg atau setara dengan 61 meter kubik.

Rinciannya, 1.740 kg terkumpul pada hari pertama, 3.430 kg pada hari kedua, dan 8.520 kg pada hari ketiga penertiban.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengelola dampak lingkungan dari aktivitas kampanye dan mempromosikan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye
Alat Peraga Kampanye Diturunkan Serentak

Hari Terakhir Penertiban APK, Satpol PP DKI Susuri Permukiman Warga

Selama masa tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Jakarta terus melanjutkan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK). Pada hari terakhir penertiban, Satpol PP menyisir area permukiman warga.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban masih berlangsung, terutama di permukiman dan kawasan perumahan. Arifin mengungkapkan bahwa kemungkinan masih ada APK yang terlewati dalam penertiban tersebut.

Arifin juga mengungkapkan bahwa lebih dari 300 ribu APK telah berhasil dicopot dan ditertibkan oleh personel gabungan. Ia memastikan bahwa area flyover dan jalan utama di Jakarta telah steril dari APK.

Menurut Arifin, personel gabungan menghadapi sejumlah kendala selama proses penertiban APK. Salah satunya adalah saat mereka berusaha mencapai APK yang diletakkan di tempat tinggi.

Serta dalam proses mencopot kawat yang digunakan untuk mengaitkan bambu untuk bendera partai politik.

Arifin mengakui bahwa penertiban APK merupakan tugas yang tidak mudah, tetapi pihaknya bertekad untuk menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye dan pencoblosan.

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin

Arifin menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penertiban APK adalah penggunaan kawat untuk mengaitkannya, yang membuatnya sulit untuk diturunkan.

Dalam beberapa kasus, APK ditempatkan di tempat tinggi yang tidak bisa dijangkau secara langsung, sehingga diperlukan penggunaan alat seperti sky lift untuk menurunkannya.

Proses ini juga melibatkan penurunan baliho yang terpasang di pohon tinggi dengan menggunakan paku dan alat lainnya.

Setelah ditertibkan, APK dibawa ke gudang penyimpanan Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Arifin menyatakan bahwa perwakilan partai politik dapat mengambil kembali bendera dan atribut lainnya jika diinginkan.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Satpol PP pada Senin (12/2) pukul 12.00 WIB, sebanyak 309.633 APK telah berhasil diturunkan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Data tersebut mencakup rentang waktu dari tanggal 11 hingga 12 Februari hingga pukul 12:00 WIB.

Arifin mengungkapkan bahwa dari total 309.633 APK yang telah berhasil diturunkan, rinciannya adalah 62.616 lembar spanduk, 26.861 lembar baliho, 92.831 lembar banner, 100.941 lembar bendera, 16.340 lembar pamflet/stiker, dan 10.044 lembar lainnya.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya pembersihan APK untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama masa tenang serta menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan atmosfer yang aman dan tertib dalam menyongsong proses demokrasi tersebut.

Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:

a. Kota Administrasi Jakarta Pusat: 66.102 APK.
b. Kota Administrasi Jakarta Utara: 29.528 APK.
c. Kota Administrasi Jakarta Barat: 52.966 APK.
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan: 75.965 APK.
e. Kota Administrasi Jakarta Timur: 78.488 APK.
f. Kabupaten Kepulauan Seribu: 3.018 APK.
g. Provinsi: 3.566 APK.

DLH DKI Segera Daur Ulang 13 Ton Sampah Kampanye
spanduk atau baliho yang terbuat dari plastik akan diubah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)
Share: