Bareskrim Bongkar Sindikat Bandar Judi Internasional, Total Transaksi Rp 500 M – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus perjudian online dan pornografi jaringan internasional yang melibatkan perputaran uang hingga Rp 500 miliar.
Bareskrim Bongkar Sindikat Bandar Judi Internasional, Total Transaksi Rp 500 M
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kegiatan Perjudian online ini dilakukan dari bulan Desember 2023 hingga April 2024.
Selama penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua situs utama yang terlibat dalam praktik ilegal ini, yaitu Hot51 dan 82gaming.
Kedua situs ini sering mengubah domainnya untuk menghindari deteksi dan tindakan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Djuhandani mengungkapkan bahwa Bandar Judi Internasional Hot51 tidak hanya menyediakan layanan perjudian online tetapi juga menawarkan layanan live streaming konten pornografi.
Hal ini membuat kasus ini menjadi lebih kompleks karena menggabungkan aktivitas ilegal perjudian dengan eksploitasi pornografi.
Pelaku utama dalam jaringan ini diduga dipimpin oleh seorang warga negara Taiwan yang diidentifikasi dengan inisial K.
K diduga telah masuk ke Indonesia untuk menjalankan operasi perjudian online ini, dengan merekrut warga negara Indonesia untuk membantu dalam berbagai aspek bisnis ilegal tersebut.
Saat ini, K telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua rangkaian kegiatan ilegal yang terjadi di balik praktik perjudian online dan pornografi ini.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki server di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang Karawaci.
Pelaku utama, seorang WNA dengan inisial K, diduga mempekerjakan warga negara Indonesia untuk berbagai peran dalam sindikat tersebut.
Penyelidikan dilakukan di enam provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, seperti CCW sebagai marketing, SM sebagai customer service, dan WAN sebagai agen.
Ada pula yang bertugas sebagai host dalam layanan live streaming yang mencakup konten dari minim pakaian hingga adegan intim.
Djuhandani juga merinci bahwa para agen bertugas mengatur jam kerja host dan mengelola distribusi pendapatan serta bonus yang diperoleh dari aktivitas live streaming tersebut.
Lebih lanjut, perputaran uang dalam sindikat perjudian internasional ini mencapai Rp 500 miliar dalam rentang waktu tiga bulan, yang merugikan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset dan melakukan tindakan pencegahan pencucian uang (TPPU).
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menyita dan menyelidiki lebih lanjut semua hasil kejahatan yang terungkap dalam kasus ini.