Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres – Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah resmi didaftarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merupakan pihak yang mengajukan permohonan tersebut.

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres
Anies Baswedan

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres

Dilansir dari situs MK pada hari Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Cak Imin telah diberi nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pendaftaran permohonan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, terdapat total 18 poin yang terbagi menjadi dua bagian, masing-masing dengan sembilan poin.

Inti dari permohonan Anies-Cak Imin adalah meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres
Prabowo Subianto

Salah satu poin petitum Anies-Muhaimin menyatakan, “Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden…” Selain itu, poin lainnya meminta MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Kemudian, Anies-Cak Imin juga meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk Gelar Ulang Pilpres 2024 tanpa kehadiran pasangan calon Prabowo-Gibran.

Meskipun Prabowo-Gibran telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Pada bagian kedua petitumnya, Anies-Cak Imin kembali meminta MK untuk mengabulkan sembilan poin permohonan, termasuk meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo Ganti Cawapres.

Dengan demikian, permohonan Anies-Cak Imin tersebut menjadi fokus perhatian Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres
Ganjar Pranowo

Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pilpres Ulang 01 Vs 03

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Permohonan ini telah didaftarkan dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Permohonan tersebut tercatat dalam situs MK pada Senin (25/3/2024), dengan pendaftaran dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Dalam permohonan mereka, Ganjar-Mahfud mengajukan lima petitum yang diharapkan dipenuhi oleh MK.

Salah satu petitum yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud menyatakan, “Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.”

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres
Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Permohonan tersebut berisi, “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.”

Ganjar dan Mahfud berharap MK dapat memutuskan dalam mendukung permohonan mereka dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa ini.

Ganjar-Mahfud diketahui telah mengajukan permohonan pada hari Sabtu (23/3). Para pengacara yang mewakili pemohon dalam gugatan ini adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Sidang pertama untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 27 Maret 2024. Agenda dari sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Anies Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Pilpres Ulang dan Prabowo Ganti Cawapres
Prabowo Ganti Cawapres
Share: