Alasan Polisi Segera Buru 3 DPO di Kasus Vina Cirebon – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan alasan petugas memburu para pelaku dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Alasan Polisi Segera Buru 3 DPO di Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina ini melibatkan 11 tersangka, di mana delapan tersangka telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, tiga tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surawan menjelaskan bahwa para tersangka mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasus ini dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Kondisi ini membuat petugas semakin kesulitan mencari tiga DPO atau buron dalam kasus pembunuhan Vina.
“Itulah kesulitan kami. Saat berada di Polresta Cirebon, mereka kooperatif. Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangan mereka, baik mengenai diri mereka sendiri maupun ketiga DPO tersebut. Sehingga kami kesulitan menelusuri informasi,” kata Surawan, Jumat (17/5).
Selain mencabut keterangan, para tersangka juga tidak mengakui perbuatan mereka, menurut Surawan.
Surawan menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan intervensi apa pun saat memeriksa para tersangka.
“Tidak ada intervensi. Justru mereka mencabut keterangannya. Kendalanya adalah mereka mencabut keterangannya,” ujarnya.
Surawan tidak mengungkapkan lebih lanjut alasan para pelaku Pembunuhan Vina mencabut keterangan mereka.
Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan BAP.
Menurut Jogi, saat itu kliennya berada dalam keadaan tidak berdaya setelah diamankan petugas.
“Ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami mencabut semua BAP yang dibuat di Polresta Cirebon karena mereka dalam keadaan tidak berdaya,” kata Jogi, dikutip, Jumat (17/5).
Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus ini, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Dia juga mendampingi mereka saat pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Ketika mencabut BAP, Jogi berharap Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan ulang. Namun, harapan itu tidak pernah terwujud.
“Kami sebenarnya berharap Polda Jabar akan mengulang proses pembuktian kasus ini, karena ada CCTV di lokasi kejadian. Tapi hal itu tidak pernah terjadi,” ungkap Jogi.
Berkas perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke persidangan. Jogi bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada delapan pelaku pembunuhan Vina.
Saat ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena yakin bahwa kliennya adalah korban rekayasa kasus. Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus pembunuhan Vina secara transparan.
“Kami sedang mempertimbangkan pengajuan PK jika kasus ini dapat diungkap secara transparan,” kata Jogi.
Jogi juga menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Vina tidak terkait dengan kliennya.
“Saya percaya, meskipun klien kami menderita secara fisik dan batin karena dipenjara selama 8 tahun, dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.