Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan elektronik.

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

Lewat Permendag ini, fungsi media sosial (medsos) dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dipisah. Nantinya, medsos tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung melalui platform-nya.

Pemerintah hanya memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan berjualan. “Aturan ini sudah berlaku mulai kemarin, tapi kita kan memberitahukan dulu. Besok disurati,” ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip dari laman Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan praktik seperti ini adalah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop.

Saat ditanya kemungkinan TikTok Shop akan ditutup di Indonesia, Zulkifli menyatakan akan diberikan waktu seminggu.

“Ga boleh lagi, tapi kita kasih (waktu) seminggu.” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

“Harusnya nggak boleh lagi, tapi anggap saja mereka ga denger,” ia menambahkan.

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

Sementara itu, dalam keterangan resmi TikTok pada Selasa (26/9) kemarin, disebutkan bahwa ada 6 juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform-nya. Ketika disinggung soal ini, Zulkifli mengatakan, TikTok harus mengurus izin.

“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ia menuturkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi ‘haram’ melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.

“Permendag sudah berlaku. Semua pihak mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lain. Setelah disurati, sosialisasi, minggu depan sudah beres. Ada peringatan, kedua nggak ingat, ketiga izinnya dicabut,” Zulkifli memungkasi.

Poin penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Permendag ini ditandatangani Zulhas pada Selasa (26/9/2023).

Permendag tersebut diterbitkan lantaran pemerintah menilai perlu adanya standarisasi barang di platform PMSE.

Ada pula indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Berangkat dari alasan itu, berikut poin-poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

1. Fungsi medsos dan e-commerce dipisah

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya penyatuan bisnis antara medsos dengan e-commerce yang disebut sebagai social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa, bukan transaksi secara langsung di platform.

“PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Di sisi lain, Permendang Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat sebagaimana diatur pada Pasal 13.

PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Tidak boleh juga terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

2. Tidak boleh menjual produk sendiri

Permendag Nomor 31 tahun 2023 juga melarang Penyelenggara PMSE (PPMSE) menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM.

Hal ini diatur dalam Pasla 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis marketplace atau lokapasar dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang berdasarkan Pasal 21.

Pada Pasal 33 juga diatur agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang.

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

3. Merchant wajib memenuhi syarat

Pemerintah juga mewajibkan merchant memenuhi syarat, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau syarat teknis lainnya.

Selain itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan beberapa informasi, salah satunya bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Informasi lainnya berupa SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, termasuk nomor registrasi.

“Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri,” tulis Kemenkop UKM.

“Meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri,” tambahnya.

4. Batas minimum harga barang

Hal lain yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta (asumsi kurs: Rp 15.561).

Harga minimum tersebut bisa dikecualikan jika barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

“Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online,” ujar Menkop UKM, Teten Masduki.

“Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal.

Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar,” sambungnya.

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

5. Penetapan enam model bisnis

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan enam model bisnis dalam perdagangan online.

Keenam model bisnis tersebut adalah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

“Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung,” ujar Zulhas, Rabu.

TikTok Shop Resmi DiTutup, Kasih Waktu 1 Minggu

Share: