Polisi Ajukan Blokir 47 Rekening di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi – Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi Ajukan Blokir 47 Rekening di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa puluhan rekening tersebut dimiliki oleh 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (7/11).
Saat ini, tim penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendata apakah terdapat rekening lain yang turut digunakan oleh para tersangka.
“Kami sedang menginventarisir rekening terkait situs judi online untuk langkah pemblokiran selanjutnya,” jelasnya.
Ade Ary menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat, baik dari oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya, dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, juga TPPU,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dari jumlah tersebut, 11 tersangka adalah pegawai Komdigi, sementara tiga lainnya, yaitu AK, AJ, dan A, berperan dalam mengelola operasional ‘kantor satelit’.
Menurut pihak kepolisian, AK sempat mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023, namun dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, AK tetap dipekerjakan di Komdigi dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Terbaru, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya ponsel, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp35.792.110.000, 2.955.779 dolar Singapura atau sekitar Rp35.043.272.457, serta 183.500 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2.888.106.500.