Selebgram Manado Promosikan Judi 0nline Di Tangkap – Selebgram bernama Putri Lestari di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online. Putri diduga menerima Rp 3 juta setiap bulan atas jasanya.
Selebgram Manado Promosikan Judi 0nline Di Tangkap
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sudah merampungkan berkas kasus Putri.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Jumat (8/12).
Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar mengatakan kasus ini berawal ketika PLM menerima tawaran endorse judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp3 juta per bulan yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
“Kemudian sejak bulan Februari 2023, PLM mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar atau video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online slot,” kata Hijran Safar, Sabtu (9/12/2023).
Pada bulan September 2023 aktivitas dimaksud diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
“Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata Kombes Iis, Jumat (8/12/2023).
Kasus hukum yang menjerat selebgram Putri berawal dari ketika dirinya ditawari endorse judi online melalui pesan WhatsApp.
Putri diminta mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya. Tersangka Putri lantas menerimanya dan mulai melakukan promosi Februari 2023.
Putri kini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.
Penahanan dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado.
Setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
Putri kini ditahan oleh pihak Penuntut Umum Kejari Manado. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Manado sambil menunggu kasus dilimpahkan ke Pengadilan.