Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara – Vonis dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah diketok majelis hakim. Kedua terdakwa pun berbeda reaksi menanggapi vonis yang diterimanya.

Vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
Shane Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim mulanya membacakan vonis terhadap Shane. Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin saat membacakan amar putusan.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara,” imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Vonis 5 tahun penjara membuat Shane Lukas menangis. Shane menangis di hadapan keluarganya.

Mulanya Shane tampak menyalami para pengacaranya. Shane lalu beralih ke keluarganya yang sudah sedari pagi menunggu. Terlihat keluarga Shane kompak mengenakan seragam baju putih.

Shane lantas menangis dan sesekali menutupi wajahnya. Tante Shane, Ratna Sihombing, terlihat menenangkan Shane Lukas.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Setelah Shane, tibalah hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy pun hadir langsung di sidang.

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana,” ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).

Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman lima tahun pidana penjara.

Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi. Pada saat penangkapan, Polda Metro Jaya menjerat Mario dan Shane dengan pasal penganiayaan berencana.

Keduanya dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara. Dia dikenai Pasal 355 KUHP ayat (1).

Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara

Mario Dandy keberatan dengan ganti rugi 120 miliar

Selain dituntut hukuman penjara 12 tahun, jaksa juga meminta Mario Dandy membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar pada sidang tuntutan 15 Agustus lalu.

Menanggapi tuntutan itu, Mario menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya. Tetapi, ia mengaku tak sanggup melunasi nominal tersebut.

Mario secara terbuka memohon kepada majelis hakim atas kondisi dirinya yang kini sedang menjalani proses hukum.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” kata Mario, yang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sudah dicabut dari jabatannya sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, Mario juga menyinggung soal kasus penganiayaan yang ia lakukan kini telah menjadi beban di dirinya.

Jika Mario tak mampu membayar ganti rugi, jaksa menyatakan restitusi dapat diganti dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain Mario, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar bersama dengan Mario sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan mereka.

Ayah terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak sanggup membayar restitusi Rp120 miliar kepada korban penganiayaan Cristalino David Ozora.

“Restitusi itu dari awal kita terus terang, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar,” kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8) menurut laporan detikpulsa.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
Shane Lukas disebut tidak melakukan aksi penganiayaan fisik selain merekam

Pihak Shane Lukas mengaku keberatan atas jeratan pasal penganiayaan berat terencana. Sebab, pengacara Shane berargumen bahwa kliennya tidak melakukan tindakan perencanaan penganiayaan.

“Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam,” ujar pengacara Shane, Happy Sihombing saat dihubungi detikpulsa.

Selain itu, ia mengeklaim Shane tidak mengetahui permasalahan antara Mario dan David yang berujung penganiayaan.

Namun, yang memberatkan Shane adalah penilaian jaksa bahwa Shane terbukti melancarkan tindakan brutal dan sadis yang dilakukan pelaku utama penganiayaan, Mario Dandy.

Saat ia diminta bicara soal penganiayaan itu di ruang sidang, Shane meneteskan air mata, suaranya mulai terbata-bata ketika mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.

“Saya menyesali, Yang Mulia. Kenapa enggak pada saat tendangan pertama atau kedua saya langsung pisahkan? Kenapa pada saat dia udah enggak berdaya” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
Posisi AG sebagai ‘anak yang berkonflik hukum‘

Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), mantan pacar Mario, sebagai ‘anak yang berkonflik dengan hukum’.

AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.

Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Sejumlah pihak membela posisi AG dalam kasus ini karena berstatus sebagai “anak yang berkonflik dengan hukum”. Ketentuan ini berlaku secara keseluruhan pada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Apapun status hukumnya, mereka punya hak yang perlu pemerintah penuhi. KPAI kapasitasnya mengawasi agar peran-peran pemerintah dan penegak hukum berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena turut serta menganiaya korban David.

“Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Hakim juga memutuskan bahwa AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara

Kasus Sang Anak menjadi pintu masuk penyelidikan harta tak wajar pejabat pajak Rafael Alun

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy akhirnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri harta tidak wajar yang dimiliki ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mario dikenal sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial, mulai dari motor Harley Davidson hingga Jeep Rubicon.

Akibatnya, harta dan kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis menjadi sorotan.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp56 miliar.

Tak hanya itu, menurut laporan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bahwa Rafael diduga menggunakan pihak lain ketika melakukan transaksi.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.

Menurut Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali Fikri di Jakarta.

KPK, menurutnya, telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Pada 24 Februari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, Rafael masih berstatus sebagai PNS.

Kasus Rafael pun menjadi permulaan dari penyelidikan terhadap harta para pejabat jajaran Kementerian Keuangan yang menghasilkan temuan 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Menko Polhukam Mahfud MD pun diminta membentuk ‘tim bayangan’ untuk membantu KPK dalam menyelidiki “transaksi mencurigakan” senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mario Dandy DiVonis 12 Tahun penjara

Share: