POLRI Segera Panggil Wulan Guritno, Promo Judi 0nline – Pihak Wulan Guritno merespons rencana pemanggilan Bareskrim Polri terkait promosi situs judi online. Perwakilan manajemen aktris itu, Bucie Lee, menyatakan Wulan Guritno merasa jadi korban dalam kasus tersebut.
Promo Judi Online
Wulan, kata mereka, mengira yang dipromosikan adalah game online, bukan judi. Tak hanya itu, aktris tersebut juga melihat banyak artis lain mempromosikannya sehingga tak menaruh curiga sama sekali.
“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” ucap Bucie Lee seperti diberitakan detikpulsa akhir pekan lalu (2/9).
Tak hanya itu, mereka juga hera karena konten yang sekitar tiga tahun lalu dipermasalahkan lagi saat ini.
“Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?” ungkap Bucie Lee.
POLRI Segera Panggil Wulan Guritno
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan bakal memanggil Wulan Guritno terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online. Pemanggilan itu direncanakan pekan ini kamis (7/9).
Rencana pemanggilan Wulan Guritno terjadi setelah video promosi salah satu situs judi slot online viral di media sosial. Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
Ia menjelaskan para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Bucie, Wulan Guritno merupakan korban dalam kasus ini. Karena, katanya, aktris itu mengira yang dia promosikan adalah game online.
Sehingga, Wulan Guritno tidak menaruh kecurigaan karena ada banyak artis lain yang ikut mempromosikan hal yang sama.
“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid sebelumnya mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Adi Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020. Dia mengatakan, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
“Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta.
Selain Wulan, Adi Vivid mengungkapkan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya.
“Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada Senin (4/9) sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi “”judi online” atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis ‘public figure’ yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video ‘judi online‘,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.
Zainul merinci inisial 26 publik figur tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.
Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan “judi online” itu.
Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.
Maraknya kasus judi online yang ada di Indonesia kini makin meresahkan, para selebgram ataupun artis yang terlibat dalam kasus judi online inipun akan dijadikan duta kampanye judi online. Disampaikan pula oleh Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, pada Senin (4/9/2023) di hadapan Komisi 1 DPR Jakarta.