Polisi Ungkap 1 Fakta Hasil Visum Eki Cirebon, Patah Leher-Rahang – Polisi mengungkapkan hasil visum Eki atau Muhammad Rizky Rudiana atau Eki yang tewas bersama pasangannya, Vina, di Cirebon. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Eki mengalami luka-luka yang parah di tubuhnya.
Polisi Ungkap 1 Fakta Hasil Visum Eki Cirebon, Patah Leher-Rahang
“Ananda Eki dan ananda Vina mengalami perlakuan yang sangat kejam. Dari Hasil visum Eki, ditemukan luka-luka parah seperti patah leher, rahang atas dan bawah patah, serta luka terbuka dari senjata tajam dan benda tumpul,” ujar Sandi Nugroho.
“Korban Eki ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian,” tambahnya.
Sementara itu, Vina, saat kejadian masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya juga meninggal dunia. Sandi menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap keduanya sangat kejam.
“Pembunuhan ini bisa dikatakan sangat sadis,” imbuhnya.
Peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, keduanya diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas, namun luka-luka yang ditemukan di tubuh mereka mengungkapkan fakta lain.
Delapan pelaku kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kecuali satu orang yang masih di bawah umur pada saat kejadian.
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden, tapi Ditolak
Polisi mengungkapkan informasi baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho, tujuh terpidana dalam kasus ini sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019.
“Salah satu hal yang belum diungkap adalah bahwa para pelaku juga memohon grasi kepada Presiden. Pengajuan ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana mereka menyertakan pernyataan sebagai syarat grasi,” ungkap Sandi kepada media di Mabes Polri.
“Ada tujuh pelaku yang mengajukan grasi saat itu, dengan pernyataan yang mereka buat dan tandatangani sebagai syarat,” tambahnya.
Sandi menegaskan bahwa permohonan grasi tersebut dibuat atas kesadaran mereka sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Namun, permohonan grasi mereka pada akhirnya ditolak.
“Di dalam pernyataan grasi, mereka mengakui sepenuhnya bahwa tindakan mereka salah dan menyesali dampaknya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban dan keluarga mereka sendiri,” jelas Sandi.
“Keputusan penolakan grasi tersebut tercantum dalam surat keputusan nomor 14/G/tahun2020. Ini menunjukkan bahwa presiden menolak permohonan grasi dari para pelaku,” tambahnya.
Kasus ini dimulai setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pada pukul 22.00 WIB.
Awalnya, polisi mengira Vina dan Eki tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebelum mengubahnya menjadi kasus pembunuhan beberapa hari kemudian.
Delapan orang ditangkap dan diadili di PN Cirebon pada Mei 2017, dengan tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, dan satu lainnya divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.